Featured Post

Pemkab Banyumas tegaskan tak perpanjang sewa lahan Menara Teratai bukan pemutusan kontrak sepihak

Pemkab Banyumas tegaskan tak perpanjang sewa lahan Menara Teratai bukan pemutusan kontrak sepihak
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Banyumas menegaskan tidak memperpanjang sewa berbeda secara hukum dengan pemutusan kontrak sepihak.
  • Perjanjian sewa Menara Teratai memiliki jangka waktu satu tahun sesuai kesepakatan awal.
  • Berakhirnya masa sewa tanpa perpanjangan membuat seluruh aktivitas terkait tidak dapat dilanjutkan.
 

menggapaiasa.com, PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten Banyumas menegaskan bahwa keputusan untuk tidak memperpanjang perjanjian sewa lahan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan pemutusan kontrak secara sepihak.

Penegasan ini disampaikan menyusul mencuatnya gugatan sengketa sewa lahan di kawasan Menara Teratai, Purwokerto, yang kini tengah diproses di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas, Arif Rohman, menjelaskan bahwa perbedaan istilah tersebut perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Menurutnya, terminologi hukum antara tidak memperpanjang perjanjian dan pemutusan kontrak memiliki implikasi yang sangat berbeda.

Arif menerangkan bahwa suatu perjanjian sewa sejak awal telah ditetapkan dengan jangka waktu tertentu.

Ketika masa berlaku perjanjian tersebut berakhir, pihak penyewa memang memiliki hak untuk mengajukan permohonan perpanjangan, namun persetujuan atas perpanjangan tersebut tidak bersifat wajib.

"Tidak memperpanjang itu berbeda dengan memutus kontrak.

Artinya perjanjian sebelumnya memang ada jangka waktunya.

Ketika jangka waktu itu berakhir, pihak yang bersangkutan bisa mengajukan perpanjangan, tetapi ketika tidak diperpanjang, itu bukan pemutusan sepihak," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (21/1/2026).

Ia menegaskan, kondisi tersebut tidak dapat disamakan dengan pemutusan kontrak yang dilakukan di tengah masa perjanjian yang masih berjalan.

Dalam perkara ini, perjanjian sewa yang dimaksud telah disepakati berlaku selama satu tahun dan secara jelas memuat ketentuan masa berlakunya.

Dengan demikian, berakhirnya perjanjian sewa tersebut merupakan konsekuensi dari dokumen hukum yang telah disepakati sejak awal oleh kedua belah pihak.

Arif menambahkan, ketika masa berlaku perjanjian telah habis dan tidak dilakukan perpanjangan, maka seluruh aktivitas yang sebelumnya diperbolehkan dalam perjanjian tersebut secara otomatis tidak dapat lagi dilaksanakan.

Terkait alasan mengapa perpanjangan tidak diberikan, Arif menyampaikan hal tersebut masuk dalam ranah teknis perizinan. 

Ia mengaku tidak dapat menjelaskan secara rinci karena tidak terlibat langsung dalam pembahasan teknis apakah perjanjian tersebut dapat atau tidak dapat diperpanjang.

"Yang jelas, ada ketentuan tata ruang yang memang tidak memperbolehkan," ucapnya.

Ia juga menambahkan hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Banyumas belum menerima laporan resmi dari pihak BLUD terkait persoalan tersebut.

Menanggapi adanya gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Purwokerto, Arif menyebut langkah hukum tersebut merupakan hak setiap warga negara untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.

Namun demikian, hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima pemberitahuan resmi, baik berupa surat maupun koordinasi terkait gugatan tersebut.

"Itu hak penggugat. 

Tapi sampai sekarang kami belum menerima pemberitahuan resmi," ujarnya.

 

Sengketa Sewa Lahan Menara Teratai

Sebelumnya diberitakan, sengketa sewa lahan di kawasan Menara Teratai, Purwokerto, berujung ke meja hijau. 

Sebelumnya diberitakan seorang pelaku UMKM, Jaka Budi Santoso (60), menggugat BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas Banyumas ke Pengadilan Negeri Purwokerto dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp3 miliar.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 2/Pdt.G/2026/PN Pwt dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 27 Januari 2026.

Gugatan diajukan setelah Jaka menerima surat dari BLUD tertanggal 2 Januari 2026 yang memerintahkan pengosongan lahan dan pembongkaran kios paling lambat 20 Januari 2026.

Jaka menilai penghentian sewa tersebut dilakukan secara sepihak. 

Ia mengaku telah menyewa lahan seluas 397,5 meter persegi sejak November 2024 dengan nilai sewa Rp39,75 juta per tahun untuk menjalankan usaha UMKM.

Melalui kuasa hukumnya, penggugat menyebut objek sewa tersebut diduga bermasalah secara tata ruang sejak awal. 

Informasi tersebut, menurut penggugat, baru diketahui setelah kontrak berjalan, sehingga menimbulkan kerugian material maupun immaterial. 

Atas dasar itu, gugatan diajukan dengan dalil perbuatan melawan hukum (PMH).

Pihak BLUD membantah tudingan pemutusan kontrak sepihak. 

Direktur BLUD, Yanuar Pratama, menyatakan kontrak sewa tidak diperpanjang atas perintah Sekretaris Daerah Banyumas.

Menurutnya, keputusan tersebut menyusul adanya temuan dari Satpol PP terkait dugaan pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada bangunan kios yang berdiri di atas lahan sewa.

BLUD menegaskan pihaknya hanya menyewakan lahan, sementara seluruh perizinan bangunan menjadi tanggung jawab penyewa. (jti) 

Komentar