Mulai 2026, semua ASN Kudus wajib pilah sampah di kantor dan rumah - MENGGAPAI ASA

Mulai 2026, semua ASN Kudus wajib pilah sampah di kantor dan rumah

Mulai 2026, semua ASN Kudus wajib pilah sampah di kantor dan rumahmenggapaiasa.com – Aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kudus kini diwajibkan untuk memilah sampah, baik di rumah maupun di tempat kerja, sebagai upaya mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan mendorong pemanfaatan sampah menjadi produk bernilai guna.

“Selain mengurangi produksi sampah yang dibuang ke TPA, pilah sampah sekaligus untuk meningkatkan potensi daur ulang maupun pemanfaatan sampah menjadi produk bernilai guna,” ujar Wakil Bupati Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton, di Kudus, Jumat.

Dia menambahkan, praktik pemilahan sampah oleh ASN diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat di sekitarnya.

“Pak Bupati sudah menyampaikan dalam sambutan agar ASN dan OPD benar-benar menggalakkan pemilahan sampah. Ini bukan hanya untuk ASN saja, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat secara umum,” jelas Bellinda.

Pemerintah daerah akan menyiapkan mekanisme pelaporan pemilahan sampah oleh ASN.

“Teknis pelaporannya nanti akan diatur, bisa melalui laporan masing-masing OPD. Yang jelas, ini menjadi kewajiban bersama,” tambahnya.

Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) akan diminta memastikan ASN di lingkungannya menjalankan kewajiban ini. Bellinda menyebut, sanksi bagi yang tidak melaksanakan akan dibahas lebih lanjut, tetapi komitmen untuk memulai dari ASN menjadi langkah awal demi lingkungan yang lebih bersih.

Selain itu, Pemkab Kudus berencana menerapkan kebijakan ramah lingkungan dalam seluruh kegiatan di kantor pemerintah daerah mulai tahun 2026. Upaya lain yang tengah disiapkan adalah pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar (Refuse Derived Fuel/RDF), untuk menanggulangi masalah sampah di wilayahnya.

Langkah ini dilakukan menyusul sanksi administratif yang pernah dijatuhkan terkait pengelolaan TPA di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, yang belum memenuhi standar.***

Posting Komentar untuk "Mulai 2026, semua ASN Kudus wajib pilah sampah di kantor dan rumah"