Mencuri timah pemberat jaring alat tangkap nelayan, dua warga Teluk Rubiah Laut ditangkap polisi

Mencuri timah pemberat jaring alat tangkap nelayan, dua warga Teluk Rubiah Laut ditangkap polisi

menggapaiasa.com,BANGKA -Aksi pencurian timah pemberat jaring nelayan di Kecamatan Mentok berhasil dibongkar aparat kepolisian.

Jajaran Polsek Mentok mengamankan dua pria berinisial YH (31) dan A (40), warga Kampung Teluk Rubiah Laut, Kabupaten Bangka Barat, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa lima pucuk jaring ikan dalam kondisi rusak, 34 kilogram timah pemberat jaring, serta satu bilah pisau yang digunakan untuk merusak pukat nelayan.

Penangkapan dilakukan usai Unit Reserse Intelijen Polsek Mentok, Polres Bangka Barat, melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada Selasa (20/1/2026) malam, dua orang pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda di wilayah Kampung Teluk Rubiah Darat dan Teluk Rubiah Laut.

Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mengatakan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban pada Senin (19/1/2026).

“Korban yang hendak menebar jaring di perairan Mentok mendapati jaring miliknya telah rusak dan timah pemberat jaring hilang. Akibat kejadian tersebut, nelayan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta,” kata Yos Sudarso kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).

Ia menjelaskan peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin (19/1/2026), setelah korban melihat jaringnya dirusak. Jaring tersebut merupakan alat utama nelayan tradisional untuk mencari nafkah sehari-hari.

“Kejahatan ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga berdampak langsung pada penghidupan nelayan. Oleh karena itu, Polsek Mentok Polres Bangka Barat akan menindak tegas pelaku kejahatan yang menyasar masyarakat kecil,” terangnya.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku YH mengakui perbuatannya. Ia mencuri timah pemberat jaring milik nelayan dengan cara merusaknya menggunakan pisau.

“Kemudian ia mengambil timah pemberat jaring dari dalam kapal yang berada di dermaga nelayan,” lanjutnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mentok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(menggapaiasa.com/Riki Pratama)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RENUNGAN HARI INI. AYUB 1:1-22. TETAP BERSYUKUR DI TENGAH UJIAN

KJ NO.29. Di Muka Tuhan Yesus

Cara Akurat Menghitung Dosis Obat: Rumus dan Contoh Praktisnya