Keterangan Raudi Akmal di persidangan kasus dana hibah pariwisata, sebut dapat informasi dari Sekda
Ringkasan Berita:
- Putra mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, Raudi Akmal, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan perkara Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
- Raudi Akmal mengaku dirinya mengetahui adanya program hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 karena dipanggil dan diberi penjelasan langsung oleh Sekda Sleman saat itu.
- Raudi juga menjelaskan, informasi tersebut disampaikan kepadanya dalam kapasitas sebagai anggota DPRD yang memiliki fungsi representasi.
menggapaiasa.com, YOGYA -Raudi Akmal, Putra mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan perkara Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang menjerat sang ayah Sri Purnomo, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta, Senin (19/1/2026).
Raudi Akmal menegaskan bahwa dirinya mengetahui adanya program hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 bukan karena mencari atau mengejar informasi tersebut.
Melainkan karena dipanggil dan diberi penjelasan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman saat itu.
Hal itu disampaikan Raudi saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam persidangan.
“Saya mengetahui adanya program hibah pariwisata karena dipanggil dan diberi penjelasan langsung oleh Sekda Sleman saat itu, bukan karena saya mencari atau mengejar informasi tersebut,” ujar Raudi Akmal di hadapan majelis hakim.
Raudi menjelaskan, informasi tersebut disampaikan kepadanya dalam kapasitas sebagai anggota DPRD yang memiliki fungsi representasi.
Dia meyakini pemerintah daerah memandang posisinya sebagai perwakilan rakyat memungkinkan informasi program pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 dapat tersampaikan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Sebagai anggota DPRD, saya meyakini informasi itu disampaikan kepada saya dalam konteks fungsi representasi, agar dapat diteruskan kepada masyarakat yang terdampak pandemi,” jelasnya.
Informasi Awal
Lebih lanjut, Raudi mengungkapkan bahwa selain menyampaikan informasi awal mengenai adanya program hibah pariwisata, Sekda Sleman saat itu, Harda Kiswaya, bersama Kepala Bappeda, Kunto, juga secara langsung meminta dirinya untuk menginformasikan dan menyebarluaskan kepada masyarakat luas bahwa sasaran program hibah tersebut adalah kelompok masyarakat.
Penyampaian itu dimaksudkan agar masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya di sektor pariwisata, dapat mengetahui dan mengakses program sesuai ketentuan.
“Saya hanya menyampaikan informasi sebagaimana yang saya terima dari pemerintah daerah, agar masyarakat yang merasa berhak dapat mengakses program hibah tersebut,” ungkap Raudi Akmal.
Dia menegaskan bahwa dalam seluruh proses tersebut tidak pernah ada intervensi, tekanan, ataupun pengondisian kepada pihak mana pun terkait pengajuan maupun penerimaan proposal hibah.
Seluruh proses administrasi dan penilaian proposal, menurutnya, sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku.
Peran Raudi Akmal
Dalam persidangan tersebut, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dispar Sleman, Nyoman Rai Savitri, menyebut nama Raudi Akmal sebagai pihak yang memberi perintah untuk memasukkan sejumlah desa wisata ke dalam daftar penerima hibah.
Kesaksian tersebut sesuai dengan dakwaan primer Nomor Perkara 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk, yang menyatakan bahwa Sri Purnomo bersama Raudi Akmal, anggota DPRD Sleman, melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.
Dakwaan subsider juga menegaskan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Sri Purnomo saat menjabat Bupati Sleman periode 2016–2021.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Nyoman disebut sebagai pihak yang menerima daftar desa wisata dari Raudi Akmal melalui pesan WhatsApp.
Nyoman membenarkan hal tersebut di hadapan majelis hakim yang diketuai Melinda Aritonang.
Menurut Nyoman, daftar itu dikirim sebelum sosialisasi program hibah pariwisata digelar di Pendapa Parasamya pada 5 November 2020.
Setelah sosialisasi, proposal baru diserahkan ke dinas melalui Karunia Anas, Ketua Karang Taruna Sleman sekaligus relawan pemenangan pasangan Kustini Sri Purnomo–Danang Maharsa dalam Pilkada 2020.
Nyoman mengungkapkan, total ada 167 proposal titipan dari Raudi Akmal, dan 150 di antaranya disetujui.
Ia juga mengakui bahwa sebagian penerima hibah bukanlah desa wisata resmi, melainkan kelompok yang muncul mendadak.
Dari sudut pandang revitalisasi, menurutnya, penerima dadakan seharusnya tidak layak memperoleh hibah.
Tekanan dan Permintaan
Selain mengirim daftar, Raudi Akmal disebut berkali-kali menghubungi Nyoman untuk meminta agar syarat penerima hibah tidak dipersulit dan dana segera dicairkan.
Ia bahkan beberapa kali menanyakan mengapa sejumlah nama dalam daftar titipan tidak masuk, serta mendesak agar pencairan dilakukan secepatnya.
Hakim kemudian mempertanyakan dasar penerbitan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata yang baru ditetapkan pada 27 November 2020, padahal sosialisasi sudah dilakukan sebelumnya.
Nyoman menjawab bahwa daftar proposal yang sudah masuk dijadikan acuan dalam rapat, sehingga tetap difasilitasi.
Keberatan Terdakwa
Menanggapi kesaksian tersebut, terdakwa Sri Purnomo menyatakan keberatan.
Ia menegaskan hanya sekali hadir dalam sosialisasi di pendapa, dan saat itu sudah menyampaikan agar pemberian hibah dilakukan sesuai aturan.
Sri Purnomo juga meminta klarifikasi atas keterangan saksi terdahulu yang menyebut dirinya marah karena dana hibah dicairkan sebelum Pilkada 2020.
Nyoman tidak mengelak, ia menyebut pernyataan itu muncul karena melihat ekspresi Sri Purnomo yang tampak marah saat rapat memutuskan pencairan dilakukan setelah Pilkada. (*)
Posting Komentar untuk "Keterangan Raudi Akmal di persidangan kasus dana hibah pariwisata, sebut dapat informasi dari Sekda"
Posting Komentar