Kasus PT Dana Syariah, Bareskrim: 15.000 lender jadi korban fraud

menggapaiasa.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyampaikan total korban dalam kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mencapai 15.000 orang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan korban itu merupakan lender atau pemberi pinjaman.
"Korban di periode 2018 sampai 2025, kurang lebih 15.000 lender atau masyarakat. Ini adalah pemilik modal yang diduga disalahgunakan ataupun dalam penyaluran dananya tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Ade di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Dia menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan pencatutan borrower existing atau peminjam aktif untuk proyek fiktif oleh PT DSI.
Peminjam aktif ini dicatut namanya untuk berinvestasi dengan modus proyek fiktif yang membutuhkan pembiayaan. Selain itu, korban juga diiming-imingi imbal balik 16%-18%.
"Itulah yang kemudian membuat para Lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi," imbuhnya.
Usut punya usut, korban tidak bisa melakukan penarikan hendak menarik dana investasi beserta imbal baliknya dari proyek fiktif PT DSI tersebut.
Secara total, berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kerugian sementara yang dialami korban ini terhitung sebesar Rp2,4 triliun.
"Dengan total kerugian dari hasil pemeriksaan OJK yang dilakukan sekitar 2,4 Triliun. Tapi nanti kita update lebih dalam dari tahap penyidikan yang kita lakukan," pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar