Gerebek pengedar narkoba di Langgam, Polres Pelalawan sita ekstasi dan sabu - MENGGAPAI ASA

Gerebek pengedar narkoba di Langgam, Polres Pelalawan sita ekstasi dan sabu

Gerebek pengedar narkoba di Langgam, Polres Pelalawan sita ekstasi dan sabu
Ringkasan Berita:Satresnarkoba) Polres Pelalawan menyita narkotika jenis sabu dan ekstasi dari seorang pengedar di Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam
Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 1/2 butir pil ekstasi seberat 0,79 gram. Kemudian satu paket kecil sabu seberat 0,20 gram.
 

menggapaiasa.com, PELALAWAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan menyita narkotika jenis sabu dan ekstasi dari seorang pegedar di Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam pada Kamis (15/1/2026) lalu. 

Tersangka bernama Riyan Saputra (26) yang tiggal di Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam.

Ia diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan sekitar pukul 16.30 wib. Polisi menemukan pil ekstasi dan sabu-sabu dari tangan Riyan Saputra. 

"Tersangka kita amankan di belakang rumah, saat penggrebekan. Ada ekstasi dan sabu dari penguasaannya," sebut Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga menggapaiasa.com, Minggu (18/1/2026).

Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 1/2 butir pil ekstasi seberat 0,79 gram. Kemudian satu paket kecil sabu seberat 0,20 gram.

Sebuah kotak permen, satu unit telepon genggam, timbangan digital, dan sebuah sendok dari sedotan plastik. 

Penangkapan tersangka Ryan berawal dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan dari masyarakat. Jika di sebuah rumah di Kelurahan Langgam disinyalir adanya transaksi narkoba.

Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Haryanto Alex melakukan penyelidikan dan pengintaian ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setelah diperoleh informasi yang akurat, langsung dilakukan penggrebekan. Tersangka Ryan ditemukan di belakang rumahnya dan dilanjutkan dengan penggeledahan. 

"Sabu dan ekstasi disimpang tersangka di dalam kotak permen," tambah Alex Sinaga.  

Berdasarkan pengakuan tersangka Ryan, barang haram itu didapatkan dari seorang bernama Dani dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

(menggapaiasa.com/Johannes Wowor Tanjung)

Posting Komentar untuk "Gerebek pengedar narkoba di Langgam, Polres Pelalawan sita ekstasi dan sabu"