pada tanggal
BERITA DAN INFORMASI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
menggapaiasa.com - Masyarakat kini semakin dimudahkan dalam mengurus administrasi berkendara. Salah satunya adalah perpanjangan SIM C secara online yang dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri langsung dari ponsel.
Meski prosesnya dilakukan secara daring, pemohon tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan, termasuk tes kesehatan jasmani dan tes psikologi, baik yang dilakukan secara online maupun melalui fasilitas mitra Satpas resmi.
Penting untuk diketahui bahwa perpanjangan SIM hanya berlaku jika masa aktifnya belum habis. Apabila SIM sudah kedaluwarsa, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan dan harus mengajukan pembuatan SIM baru, lengkap dengan mengikuti ujian teori dan praktik dari awal di Satpas.
Agar proses perpanjangan SIM online berjalan lancar, pemohon harus menyiapkan dokumen digital yang jelas serta hasil tes kesehatan resmi dari platform terintegrasi. Namun, menurut petugas pelayanan Satpas SIM Polres Metro Depok di Pasar Segar, aplikasi ini ada kuotanya dimana sehari hanya 200. “Iya sekarang sudah bisa online, tapi ada kuotanya 200 pemohon. Saat hari ini sendiri sudah ada 900 pemohon,” ujar salah satu petugas kepadamenggapaiasa.com.
Berikut daftar dokumen yang harus disiapkan dalam bentuk digital:

Selain dokumen identitas, pemohon juga wajib mengunggah hasil tes kesehatan resmi, antara lain:
Seluruh persyaratan tersebut hanya berlaku bagi SIM yang masih aktif. Jika SIM telah habis masa berlakunya, pemohon harus mengurus SIM baru secara langsung di Satpas.
Berikut langkah-langkah perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi resmi:
SIM akan dikirim setelah proses pencetakan selesai, biasanya 1–3 hari setelah verifikasi dan pembayaran berhasil.
Dengan adanya layanan perpanjangan SIM C online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat kini dapat mengurus administrasi berkendara dengan lebih praktis, cepat, dan efisien tanpa harus antre lama di Satpas. (*)
Komentar
Posting Komentar