pada tanggal
BERITA DAN INFORMASI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Ringkasan Berita:
- Green Card adalah izin tinggal tetap di AS yang memungkinkan warga negara asing tinggal dan bekerja secara legal jangka panjang.
- Pemegang Green Card secara resmi disebut lawful permanent residents (LPR), seperti keluarga Syifa yang pindah ke AS sejak 2023 dan kini tinggal di Maryland.
- Green Card dapat diperoleh melalui beberapa jalur, terutama pekerjaan, investasi (EB-5), permohonan sendiri (kemampuan luar biasa/NIW), dan kategori khusus.
menggapaiasa.com- Keluarga Syifa (20), warga negara Indonesia (WNI) asal Tangerang, Banten yang menjadi tentara Amerika Serikat telah tinggal di AS sejak pertengahan 2023 lalu.
Keluarga Syifa pindah ke Amerika setelah mendapat visa Green Card.
Visa Green Card merupakan izin tinggal tetap di AS yang memungkinkan warga negara asing tinggal dan bekerja secara legal dalam jangka panjang.
Saat ini, Syifa dan keluarga tinggal di Kensington, negara bagian Maryland, daerah pinggiran Kota Washington DC.
Daerah yang ditinggali Syifa dikenal daerah yang tenang dan makmur.
Safitri, ibunda Syifa mengatakan, putrinya akan mendapatkan kesempatan melanjutkan studi dari pihak militer AS.
Untuk bisa mendapatkan Green Card seperti keluarga Syifa ini tidaklah mudah, perlu waktu serta dedikasi yang tinggi.
Merujuk pada situs us-immigration.com, Green Card adalah sebuah kartu izin tinggal, hidup, dan bekerja secara legal di AS yang memungkinkan pemegangnya keluar-masuk negara itu secara bebas.
Untuk mendapatkan Green Card, calon pemegang harus masuk ke dalam kategori imigran seperti yang tercantum dalam ketetapan aturan keimigrasian AS.
Pemegang kartu hijau atau Green Card secara resmi dikenal sebagai lawful permanent residents (LPRs).
Mendapatkan Green Card bisa melalui beberapa cara, termasuk pernikahan dan pekerjaan.
Dikutip dari Bangka Pos pada Kamis (22/1/2026), orang yang mencari Green Card melalui pekerjaan dapat mengajukan permohonan dari negara asal setelah diberi nomor visa imigran, yang diatur berdasarkan syarat berikut:
Orang dengan kemampuan khusus, akademisi, profesor, dan peneliti terkemuka dan eksekutif internasional yang memenuhi syarat untuk Residensi Permanent.
Bukti dapat berkisar dari Penghargaan atau Hadiah Nobel Perdamaian dan Penghargaan Atletik untuk Asosiasi Profesional dan Publikasi.
Profesional dengan gelar atau pekerja tingkat tinggi dengan bakat luar biasa.
Ini juga mencakup warga negara asing yang tertarik dengan merubah status warga negara.
Pekerja terampil dan profesional memenuhi syarat untuk Green Card EB-3.
Pekerja diminta untuk memiliki setidaknya dua tahun pengalaman dan profesional biasanya memerlukan gelar dari universitas terakreditasi.
Individu dalam keadaan khusus seperti Penerjemah, Anggota Angkatan Bersenjata, pegawai NATO-6, pekerja agama tertentu, dan Karyawan organisasi global.
Investor asing yang bersedia menginvestasikan ratusan hingga jutaan dolar AS dalam usaha yang menciptakan setidaknya sepuluh lapangan kerja baru untuk warga AS, atau penduduk tetap sah lainnya berhak mendapatkan Green Card.
Untuk mendapatkan Green Card bisa dilakukan dengan empat cara yang berhubungan dengan pekerjaan dasar, termasuk:
Namun perlu diketahui, informasi terbaru Amerika Serikat akan memberlakukan sejumlah aturan bagi warga negara asing yang menginginkan kartu hijau, seperti keluarga Syifa.
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengusulkan pemeriksaan akun media sosial (medsos) bagi pemohon Green Card di AS.
Dilansir dari The Independent via Kompas.com, dalam proposal tersebut, Trump juga mengusulkan pemeriksaan akun media sosial (medsos) bagi pemegang Green Card yang sudah tinggal bertahun-tahun di Negeri Paman Sam.
Pemohon Green Card yang tinggal di luar AS, wajib membagikan akun medsos mereka pada Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS).
USCIS menyebut, kebijakan baru ini merupakan perintah eksekutif Trump guna melindungi AS dari teroris asing dan ancaman keamanan nasional.
"USCIS mengidentifikasi perlunya mengumpulkan nama pengguna medsos dan nama platform medsos terkait para pelamar visa untuk memungkinkan dan membantu menginformasikan verifikasi identitas, penyaringan keamanan nasional dan keselamatan publik, serta pemeriksaan terkait," bunyi keterangan dari laman resmi USCIS.
Direktur urusan pemerintahan di Council on American-Islamic Relations, Robert McCaw, menilai, kebijakan ini bakal berdampak buruk bagi muslim yang mengajukan permohonan Green Card.
"Kebijakan ini akan berdampak buruk pada pemohon (Green Card) muslim dan Arab yang mencari kewarganegaraan AS, yang telah menyuarakan dukungan untuk hak asasi manusia Palestina," kata McCaw, dikutip dari The Intercept.
"Mengumpulkan pengenal media sosial dari setiap calon pemohon Green Card atau warga negara adalah cara untuk membungkam kebebasan bicara mereka yang sah," lanjut dia.
McCaw menambahkan, ia juga khawatir aktivitas orang-orang akan terus dipantau di media sosial, bahkan jika mereka nantinya menjadi warga negara AS.
Pergeseran tersebut akan memengaruhi sekitar 3,5 juta orang per tahun, beberapa di antaranya telah tinggal di AS selama puluhan tahun.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews menggapaiasa.com
Komentar
Posting Komentar