UMK Kabupaten Sumedang tahun 2026 ditandatangani gubernur, capai Rp3,9 juta

KABAR-PRIANGAN.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumedang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3,9 juta. Penetapan tersebut ditandatangani Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan kenaikan sekitar 5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penetapan UMK itu menjadi salah satu topik utama dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Kondisi Daerah Pasca Penetapan Upah yang dipimpin Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan dihadiri para bupati serta wali kota se-Jawa Barat, di Lembur Pakuan, Subang, Sabtu sore, 27 Desember 2025.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir yang hadir dalam rakor tersebut mengatakan, pertemuan tersebut membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di masing-masing daerah.
“UMK Sumedang sudah ditetapkan sebesar Rp3,9 juta. Kenaikannya sekitar 5 sekian persen dan sudah ditandatangani oleh Pak Gubernur,” ujar Dony.
Namun demikian, Dony mengungkapkan, usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Sumedang belum seluruhnya disetujui. Karena itu, Pemkab Sumedang kembali menyampaikan sejumlah usulan agar dapat dipertimbangkan.
“Saya berterima kasih atas inisiatif Pak Gubernur yang kembali mengundang kabupaten dan kota yang UMSK-nya belum terakomodasi. Tadi kami menyampaikan beberapa usulan agar bisa dikabulkan,” katanya.
Mengusulkan Dua Sektor
Menurut Dony, Pemkab Sumedang mengusulkan minimal dua sektor untuk ditetapkan UMSK, yakni sektor kelistrikan dan sektor padat karya yang berskala multinasional.
Rakor tersebut turut dihadiri jajaran Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Sumedang yang mendampingi Bupati, terdiri atas Sekretaris DPK selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial, unsur serikat pekerja, unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta unsur pakar.***
Posting Komentar untuk "UMK Kabupaten Sumedang tahun 2026 ditandatangani gubernur, capai Rp3,9 juta"
Posting Komentar