Menteri Lingkungan Hidup beri peringatan keras pengelola Tol Cipali: Segera benahi sistem pengelolaan sampah! - MENGGAPAI ASA

Menteri Lingkungan Hidup beri peringatan keras pengelola Tol Cipali: Segera benahi sistem pengelolaan sampah!

Menteri Lingkungan Hidup beri peringatan keras pengelola Tol Cipali: Segera benahi sistem pengelolaan sampah!menggapaiasa.com-Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq memperingatkan pengelola Rest Area KM 166 Tol Cipali untuk segera membenahi sistem pengelolaan sampah dalam kurun waktu enam bulan.

Jika dalam jangka waktu yang ditentukan tidak melakukan perbaikan sistim pengelolaan sampah secara signifikan, pihaknya akan memberlakukan sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikannya pada acara kunjungan mudik dan singgah di Rest Area KM 166 Tol Cikopo–Palimanan (Cipali), Kabupaten Majalengka, Kamis, (25/12/2025) yang memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan sampah di Kawasan tersebut.

Ketersediaan Tempat Sampah

Dia menilai, ketersediaan tempat sampah di Rest Area KM 166 masih sangat minim dan tidak sebanding dengan volume pengunjung yang yang demikian tinggi dan sengaja beristirahat di rest area.

Jumlah tong sampah yang tersedia dianggapnya masih sangat kurang serta penempatannyan yang kurang strategis serta pengelola tidak berupaya memilah sampah dengan menyediakan tong untuk sampah organic dan anorganik, agar pengunjung yuang datang ke restarea bisa memilah sendiri.

“Di area publik dengan aktivitas tinggi seperti rest area, pengelolaan sampah tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Harus tersedia tempat sampah yang memadai, terpilah, dan dilengkapi dengan sistem pengolahan,” ungkap Hanif Faisol Nurofiq.

Menteri Hanif Faisol Nurofiq yang nampak sengaja berkeliling area peristirahatan di Km 166 Tol Cipali melihat lokasi pembuangan sampah sementara (TPS), di sana tidak terdapat sistem pengolahan sampah. Kondisi tersebut menurutnya berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, terlebih di masa puncak kunjungan dana musim penghujan.

Atas temuan tersebut, dia memberikan peringatan tegas kepada pengelola Rest Area KM 166 Tol Cipali, untuk membenahi sistem pengelolaan sampah dalam kurun waktu enam bulan.

“Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada perbaikan signifikan, maka akan diberlakukan sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hanif.

Siap Tindaklanjuti Arahan

Sementara itu, pengelola Rest Area KM 166 Tol Cipali menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti arahan Menteri Lingkungan Hidup. Vijar, selaku pengelola, mengatakan pihaknya akan segera melengkapi fasilitas tempat sampah, termasuk penyediaan sarana pemilahan sampah organik dan anorganik.

“Kami menerima masukan dan peringatan dari Bapak Menteri. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pembenahan sesuai instruksi dan target enam bulan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.***

Posting Komentar untuk "Menteri Lingkungan Hidup beri peringatan keras pengelola Tol Cipali: Segera benahi sistem pengelolaan sampah!"