Korupsi dana korban bencana banjir, Kadinsos Samosir jadi tersangka, minta jatah 15 persen - MENGGAPAI ASA

Korupsi dana korban bencana banjir, Kadinsos Samosir jadi tersangka, minta jatah 15 persen

Korupsi dana korban bencana banjir, Kadinsos Samosir jadi tersangka, minta jatah 15 persen
Ringkasan Berita:
  • Fitri Agus Karokaro Kadinsos Samosir jadi tersangka korupsi dana bencana banjir bandang 2024
  • Fiti Agus minta jatah 15 persen untuk perkaya diri sendiri dan pihak lain
  • Negara mengalami kerugian Rp 516.298.000

menggapaiasa.com, MEDAN -Fitri Agus Karokaro alias FAK, Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, jadi tersangka kasus korupsi bantuan korban banjir bandang di Samosir yang terjadi pada 2024 lalu.

FAK ditahan usai jadi tersangka kasus yang merugikan negara Rp516 juta itu pada Senin (22/12/2025).

Dalam kasus itu, FAK minta jatah 15 persen dari nilai bantuan.

Kasi Intelejen Kejari Negeri Samosir, Richard NP Simaremare mengatakan, dugaan korupsi yang dilakukan FAK terjadi tahun 2024, saat Kemensos menganggarkan bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang senilai Rp 1,5 miliar. 

Namun, dalam proses penyerahan bantuan ke masyarakat, FAK diduga melakukan korupsi. 

"Modusnya FAK mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai melalui cash transfer menjadi bantuan barang, dengan cara menyarankan dan menunjuk BUMDes MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang," ujar Richard dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Minggu (28/12/2025). 

"FAK juga meminta penyisihan sebesar 15 persen dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi, untuk keuntungan pribadinya dan pihak lain," kata Richard. 

Dari serangkaian penyelidikan berdasarkan penghitungan Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan, negara mengalami kerugian Rp 516.298.000. 

Ancaman Hukuman

Kini, FAK ditahan di Lapas Kelas III Pangururan untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Richard.

Artikel ini tayang di Kompas.com

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp menggapaiasa.com

Posting Komentar untuk "Korupsi dana korban bencana banjir, Kadinsos Samosir jadi tersangka, minta jatah 15 persen"