Klaim asuransi kerugian properti dan kendaraan akibat bencana di Aceh-Sumatera hampir Rp 1 triliun

menggapaiasa.com - Bencana alam banjir hingga tanah longsor membawakan dampak signifikan bagi sejumlah sisi. Hal ini termasuk potensi klaim asuransi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat potensi klaim asuransi akibat bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera mencapai ratusan miliar rupiah. Berdasarkan pendataan awal industri asuransi, kerugian terbesar berasal dari kerusakan properti dan kendaraan bermotor di daerah terdampak.
Dari laporan 39 perusahaan asuransi, OJK mencatat potensi kerugian yang berpotensi menjadi klaim untuk property damage mencapai Rp 492,53 miliar, sementara kerusakan kendaraan bermotor diperkirakan sebesar Rp 74,50 miliar.
Selain itu, terdapat eksposur Asuransi Barang Milik Negara (BMN) di wilayah terdampak yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 400 miliar. Adapun klaim asuransi jiwa hingga kini masih dalam tahap pemantauan.
"Potensi klaim yang terdata dari 39 perusahaan asuransi khususnya pada property damage sebesar Rp 492,53 miliar dan kerusakan kendaraan bermotor sebesar Rp 74,50 miliar. Di luar dari itu, terdapat pula eksposur untuk Asuransi Barang Milik Negara pada daerah terdampak yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 400 miliar, sedangkan untuk asuransi jiwa sampai saat ini masih terus dilakukan pemantauan," tulis siaran pers dari keterangan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, dikutip Minggu (14/12).
Sejalan dengan kondisi tersebut, OJK meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana. Langkah yang diminta antara lain penyederhanaan proses klaim, pemetaan polis terdampak, penguatan layanan dan komunikasi kepada nasabah, serta koordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur.
OJK juga menekankan pentingnya kesiapan industri asuransi dalam menjaga kemampuan pembayaran klaim ke depan. Meski kualitas kredit debitur terdampak bencana tetap dipertahankan seiring kebijakan restrukturisasi perbankan dan lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi umum dan penjaminan tetap diwajibkan menyiapkan pencadangan atas potensi risiko gagal bayar.
Langkah-langkah tersebut diambil untuk memastikan penanganan klaim berjalan cepat dan tepat, sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah dampak bencana alam yang masih berlangsung di sejumlah daerah.
Posting Komentar untuk "Klaim asuransi kerugian properti dan kendaraan akibat bencana di Aceh-Sumatera hampir Rp 1 triliun"
Posting Komentar