Kebakaran Gedung Terra Drone Tewaskan 22 Orang, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Pemilik Gedung

Ringkasan Berita:
- Kebakaran maut di Gedung Terra Drone mengungkap kelalaian serius dalam pengelolaan keselamatan gedung dan penyimpanan baterai berisiko tinggi.
- Polisi kini memperluas penyidikan dengan memanggil pemilik gedung dan mendalami tanggung jawab manajemen perusahaan.
- Tragedi yang merenggut 22 nyawa ini menjadi peringatan keras pentingnya kepatuhan terhadap standar keselamatan, peruntukan bangunan, serta pengawasan ketat terhadap bahan mudah terbakar agar kejadian serupa tidak terulang.
menggapaiasa.comPolisi mengagendakan pemanggilan terhadap pemilik gedung yang digunakan perusahaan Terra Drone terkait insiden kebakaran maut di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang.
Pemeriksaan direncanakan dilakukan pada pekan depan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, pihak kepolisian berharap pemilik gedung bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Diketahui, pemilik gedung saat ini berada di luar negeri.
“Pemilik gedung kondisinya saat ini ada di luar negeri. Sudah kami panggil untuk penjadwalan. Minggu depan kami harapkan yang bersangkutan datang untuk menyegerakan proses penyidikan,” ujar AKBP Roby saat dihubungi, Minggu (14/12/2025).
Berdasarkan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), gedung tersebut sejatinya diperuntukkan sebagai perkantoran.
Namun dalam praktiknya, gedung itu juga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang-barang berisiko tinggi, termasuk baterai lithium polymer (LiPo), yang diduga menjadi pemicu kebakaran.
“Iya, menurut kami saat ini terdapat dugaan pelanggaran peruntukan gedung. Hal itu dibuktikan dengan adanya penyimpanan barang dengan tingkat kerawanan tinggi yang akhirnya memicu kebakaran,” jelas Roby.
Penyebab Kebakaran Diduga dari Baterai Lithium
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, kebakaran berasal dari tumpukan baterai lithium polymer berkapasitas 30.000 mAh yang terjatuh ke lantai dan memicu percikan api.
“Dari keterangan saksi, baterai ukuran 30.000 mAh tersebut jatuh dari tumpukan, kemudian muncul percikan api yang selanjutnya menyambar baterai lainnya,” kata Susatyo kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Api dengan cepat membesar dan menjalar ke ruang inventory atau gudang mapping di lantai 1, lokasi penyimpanan baterai drone lithium polymer. Di ruangan tersebut juga ditemukan enam hingga tujuh baterai dalam kondisi rusak atau error, yang memperparah kebakaran.
Selain menelusuri penyebab kebakaran, polisi juga mendalami aspek manajerial perusahaan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta tidak adanya standar operasional prosedur (SOP) terkait penyimpanan baterai yang mudah terbakar.
“SOP penyimpanan tidak ada, baik untuk pemisahan baterai rusak, baterai bekas, maupun baterai yang masih layak pakai. Semuanya disimpan dalam satu ruangan,” ungkap Susatyo.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) juga menunjukkan ruang penyimpanan baterai hanya berukuran sekitar 2x2 meter dan tidak dilengkapi sistem tahan api. Bahkan, sebuah genset dengan potensi panas berada di area yang sama.
Tak hanya itu, polisi menemukan sejumlah pelanggaran keselamatan gedung, seperti tidak adanya pintu darurat, sensor asap, sistem proteksi kebakaran, maupun jalur evakuasi. Padahal, gedung tersebut memiliki IMB dan SLF sebagai bangunan perkantoran, bukan gudang penyimpanan bahan berbahaya.
Dari hasil gelar perkara, keterangan saksi, ahli, dokumen, olah TKP, hingga hasil laboratorium forensik, polisi menyimpulkan adanya unsur kelalaian. Penyebab kebakaran dipastikan berasal dari lantai 1, ruang inventory, sesuai keterangan saksi kunci berinisial K dan A yang melihat langsung kejadian tersebut.
Atas peristiwa ini, polisi menetapkan Direktur Utama Terra Drone berinisial MW sebagai tersangka. MW dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang menimbulkan bahaya umum, Pasal 188 KUHP tentang kebakaran, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
MW ditangkap di apartemennya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025) pagi, berdasarkan Laporan Polisi Model A Nomor 751 Tahun 2025.
Akibat kebakaran tersebut, sebanyak 22 orang meninggal dunia. Hingga Rabu (10/12/2025), RS Polri menyatakan seluruh jenazah korban telah berhasil diidentifikasi dan diserahkan kepada keluarga masing-masing.
Posting Komentar untuk "Kebakaran Gedung Terra Drone Tewaskan 22 Orang, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Pemilik Gedung"
Posting Komentar