Kasus Ella Warikar Terus Bergulir Bak Bola Salju, Penasehat Hukum Minta Penyidik Hadirkan Bupati Manokwari
menggapaiasa.com - Kasus dugaan tindak pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Louela Riska Warikar atau akrab disapa Ella, terus bergulir bak bola salju.
Kabar terakhir yang diterima media ini, Penasehat Hukum (PH) Ella Warikar, Yan Cristian Warinussy telah mengajukan permohonan melalui Kapolresta Manokwari selaku penyidik.
Dimana kata Warinussy, di dalam surat tersebut memints agar penyidik segera menghadirkan Bupati Manokwari, Hermus Indouw bersama istri, Febelina Wondiwoy.
Tidak hanya itu, surat tersebut juga meminta menghadirkan dua nama lainnya. Yakni, Maria Wanma dan Febby Suebu untuk diperiksa dengan cara konfrontir dengan Ella Warikar selaku tersangka dalam kasus yang kini menjadi perhatian publik itu.
"Pemeriksaan tersebut kami pandang penting, karena rekaman screen shot WhatsApp dari Maria Wanma kepada klien saya. Isinya bahwa Maria mengatakan bahwa HI (Hermus Indouw) meminta klien saya Ella untuk menghapus postingan dan HI bersedia membayar berapa saja kepada Ella. Maria juga menuturkan bahwa nanti HI mengirim uang dimaksud (yang mau diberikan kepada Ella) melalui nomor rekening Maria, baru selanjutnya Maria akan memberikan lagi kepada Ella. Ternyata klien saya yang juga tersangka Ella tidak pernah menerima 1 (satu) rupiah pun dari Bupati Manokwari Hermus Indouw tersebut," ungkap Yan Cristian Warinussy, Selasa 30 Desember 2025.
Warinussy menyebut pentingnya menghadirkan keempat orang tersebut, karena dalam surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan Ella Warikar dicantumkan pasal 368 KUH Pidana mengenai pemerasan dan pengancaman.
"Sehingga seakan ada dugaan klien saya telah memeras oknum Bupati Manokwari Hermus Indouw tersebut. Padahal dalam faktanya hal itu tidak ada sama sekali. Sehingga patut untuk didalami oleh penyidik Unit Cybercrime mengenai sejauh mana kedudukan hukum dari klien saya Louela Riska Warikar alias Ella ini," beber salah satu Advokat senior Papua Barat tersebut.
Lebih lanjut Warinussy mengatakan, untuk memperkuat permohonan agar Bupati Manokwari bersama istri serta dua lainnya bisa dihadirkan, pihaknya telah menyertakan fotocopy tangkapan layar (screenshot) unggahan pesan dari Maria Wanma kepada Ella Warikar dalam perbincangan whatsapp.
"Untuk memperkuat permohonan kami tersebut, kami juga menyertakan foto copy screenshot postingan pesan dari Maria Wanma kepada Ella di WhatsApp. Sehingga dapat menjadi bukti pendukung dan atau petunjuk bagi penyidik Polresta Manokwari, " lanjut Warinussy.
Tidak hanya itu, surat tersebut kata Warinussy juga memberikan tembusan ke Kasi Propam dan Kasat Reskrim Polresta Manokwari.
"Kami juga memberikan tembusan surat dimaksud kepada Kasi Propam Polresta Manokwari serta Kasat Reskrim Polresta Manokwari pula. Kami akan mengkawal proses hukum perkara yang menyeret klien kami tersebut lebih lanjut ke Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A," pungkas satu dari lima Tokoh yang diberi penghargaan oleh Menteri HAM sebagai pejuang Hak Asasi Manusia di Indonesia tahun 2025 itu.***
Posting Komentar untuk "Kasus Ella Warikar Terus Bergulir Bak Bola Salju, Penasehat Hukum Minta Penyidik Hadirkan Bupati Manokwari"
Posting Komentar