Featured Post

Jelang Sidang, Ammar Zoni dititipkan sementara di Lapas Narkotika Cipinang

Jelang Sidang, Ammar Zoni dititipkan sementara di Lapas Narkotika Cipinang

menggapaiasa.com, JATINEGARA- Aktor Ammar Zoni bersama empat narapidan lainnya dipindahkan sementara waktu ke Lapas Narkotika Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (13/12/2025) sore.

Sebelumnya, ia dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah atas dugaan keterlibatan peredaran narkotika di dalam penjara.

Ammar Zoni dan kawan-kawan tiba di Lapas mengendarai mobil tahanan warna hijau dengan pengawalan aparat gabungan.

Ia mengenakan kaos oranye dan rampi tahanan Lapas Cipinang dengan kondisi tangan diborgol serta mata ditutup.

Mantan suami Irish Bella itu kemudian di bawa masuk ke dalan ruang tahanan untuk menjalani hukuman kembali.

Kepala Lapas Cipinang Kelas II A, Syarpani menjelaskan, sesuai surat dari Direktorat Pemasyarakatan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni dititipkan sementara di tempatnya.

"Ini dalam rangka persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Syarpani, Sabtu malam.

Menurutnya, setelah persidangan di PN Jakart Pusat, Ammar Zoni akan kembali mejalani sisa hukuman di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

Pria yang saat ditemui menggapaiasa.commemakai berjaket biru dongker itu menyatakan, sempat memeriksa kesehatan Ammar Zoni ketika tiba di Lapas Cipinang.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa Ammar Zoni dalam keadaan sehat dan siap menjalani persidangan.

"Kami pastikan yang bersagkutan aman dan tidak bersentuhan dengan narapidan yang lain," tegasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan enam warga binaan dengan katergori berisiko ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, Kamis (16/10/2025).

Salah satu warga binaan tersebut adalah artis Ammar Zoni yang sebelumnya dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

"Ini bukti bahwa peringatan serius dari pak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Pak Dirjen Pemasyarakatan, bahwa siapapun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Kamis (16/10/2025).

Ammar Zoni Ajukan Permohonan sebagai Justice Collaborator

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan pemain sinetron Ammar Zoni pada 26 November 2025. 

Pengajuan permohonan tersebut disampaikan Ammar Zoni melalui kuasa hukum bersama keluarganya.

Saat ini Ammar Zoni yang ditahan di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, sedang menjalani sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ammar Zoni diketahui sebagai salah satu dari enam terdakwa perkara dugaan percobaan atau pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat lebih dari lima gram. 

Para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengatakan, permohonan perlindungan Ammar Zoni itu masih dalam proses penelaahan. 

Permohonan itu diajukan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

"LPSK menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Ammar Zoni sebagai saksi pelaku," kata Sri Suparyati.

Sri menjelaskan, penilaian terhadap permohonan justice collaborator merujuk pada UU Perlindungan Saksi dan Korban serta PP Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Khusus Saksi Pelaku. 

Status tersebut diberikan dengan mempertimbangkan kontribusi pemohon dalam mengungkap kejahatan, termasuk jaringan peredaran narkotika.

"Kualitas kesaksian pemohon harus benar-benar membantu penegak hukum dalam mengungkap perkara secara menyeluruh," katanya.

Menurut Sri, keterangan saksi pelaku harus memiliki nilai strategis, bukan sekadar pengakuan, melainkan mampu membuka struktur kejahatan, alur transaksi, hingga aktor pengendali dalam jaringan.

"Permohonan masih dalam proses penelaahan dan membutuhkan pendalaman," ucap Sri.

LPSK kini berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kelengkapan informasi sebelum mengambil keputusan atas permohonan tersebut. (m31)

Komentar