BPBD Cianjur pastikan relokasi warga di zona merah - MENGGAPAI ASA

BPBD Cianjur pastikan relokasi warga di zona merah

BPBD Cianjur pastikan relokasi warga di zona merah KORAN-PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memastikan akan segera merelokasi warga di

beberapa desa di Cianjur selatan, yang terdampak parah akibat pergerakan tanah yang terjadi sejak tahun 2024 lalu.

Relokasi akan dilakukan secara berkelompok, khususnya di Kecamatan Kadupandak dan Takokak, yang teridentifikasi sebagai zona merah.

Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BP­BD Kabupaten Cianjur Nur­zein mengatakan, keputusan relokasi ini didasarkan pada hasil kajian teknis dari Pusat Vulkanologi Mitigasi Geologi (PVMBG).

”Berdasarkan hasil kajian dari PVMBG, beberapa titik memang harus direlokasi total, seperti di Kecamatan Ka­dupandak dan Takokak. Ini karena tingkat kerusakannya yang parah dan potensi bahaya yang tinggi,” kata Nur­zen, Kamis 10 Desember 2025.

Nurzen menyebutkan, lahan relokasi disiapkan pemerintah  bagi rumah-rumah yang terdampak. Relo­kasi akan dilakukan secara kelompok dan lahan baru akan disediakan oleh peme­rintah daerah. Saat ini, penyediaan lahan tersebut me­rupakan wewenang dari Dinas Perumahan dan Pertanaman (Disperkimtan) Kabupaten Cianjur.

Dana stimulan

Selain relokasi kolektif, ka­tanya, BPBD juga memberi­kan opsi kepada masyarakat untuk melakukan relokasi man­diri. Syaratnya, lahan ba­ru yang dipilih warga ha­rus dipastikan aman, jauh da­ri titik pergerakan ta­nah.

”Jika ada warga yang me­miliki tanah lain dan aman, mereka diperbolehkan pindah mandiri. Nanti pemerintah akan memberikan bantuan lain (stimulan) untuk pembangunan rumahnya,” kata Nurzen.

Sementara itu, BPBD Ci­anjur mencatat ribuan rumah warga mengalami kerusakan akibat per­ge­rak­an ta­nah, mulai  dari rusak ringan, rusak sedang, hingga rusak berat. Para pemilik ru­mah ter­sebut dipastikan akan mendapatkan bantuan dana stimulan.

”Saat ini Pemkab Cianjur tengah menyalurkan bantuan dana tunggu hunian (DTH) bagi pemilik rumah yang rusak berat. Sementara untuk bantuan dana stimulan perbaikan rumah, sudah kita ajukan ke BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana),” ucapnya.

Ia berharap, bantuan dana stimulan untuk perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga terdampak dapat segera tereali­sasi dan cair pada tahun 2026.

Dilema

Sementara itu, sebagian war­ga penyintas gempa di Kampung Babakan Inpres, Desa Sinarlaut, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur, menghadapi dilema tempat tinggal setelah menerima bantuan stimulan. Salah sa­tu­nya Samsul Palah, yang memutuskan untuk memperbaiki gubuk lamanya ka­rena kesulitan mencari tempat kontrakan.

​”Setelah mendapat stimulan, (uangnya) dibangun untuk rumah, karena untuk me­ngontrak, bingung tidak ada tempat. Akhirnya memperbaiki gubuk (yang ada),” katanya.

​Bantuan stimulan yang diterima warga berupa uang sewa tempat tinggal sebesar Rp 600.000 per bulan dan di­berikan selama tiga bulan. Namun, karena tak ada ke­pas­tian lokasi dan waktu relokasi, warga akhirnya meng­ambil inisiatif untuk mendapatkan tempat berlindung yang layak.

​Selain itu, permasalahan lain muncul terkait pemera­taan bantuan. Encep, warga lainnya,  mengungkapkan bahwa masih ada beberapa tetangganya yang belum men­dapatkan bantuan stimulan serupa.

”Sementara untuk relokasi belum ada ke­pastian. Di antara teman saya, masih ada tujuh keluarga yang belum mendapatkan bantuan stimulan,” katanya.***

Posting Komentar untuk "BPBD Cianjur pastikan relokasi warga di zona merah"