- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Featured Post
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

PORTAL PATI – Bagi masyarakat yang bekerja di wilayah penyangga ibu kota Jawa Tengah, kepastian upah minimum tahun 2026 kini telah resmi diumumkan.
Melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505, besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Semarang mengalami penyesuaian yang cukup signifikan untuk mendukung kesejahteraan pekerja di sektor industri dan jasa.
Kabupaten Semarang, yang meliputi wilayah strategis seperti Ungaran, Bawen, hingga Ambarawa, tetap mempertahankan posisinya sebagai salah satu daerah dengan standar upah papan atas di Jawa Tengah.
Nominal Resmi UMK Kabupaten Semarang 2026
Berdasarkan data resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, UMK Kabupaten Semarang untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.940.088,00.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar 13,85% dari tahun sebelumnya (UMK 2025: Rp2.582.287). Kenaikan sebesar Rp357.801 ini menempatkan Kabupaten Semarang di posisi keempat tertinggi di seluruh Jawa Tengah, menjadikannya salah satu daerah paling prospektif bagi para pencari kerja di sektor manufaktur.
Perbandingan dengan Kota Semarang: Berapa Selisihnya?
Banyak pekerja yang tinggal di wilayah perbatasan sering membandingkan upah antara Kabupaten Semarang (Ungaran) dengan Kota Semarang. Berikut adalah tabel perbandingannya:
| Wilayah | UMK 2026 (Rp) | Selisih (Rp) |
| Kota Semarang | 3.701.709,00 | — |
| Kabupaten Semarang | 2.940.088,00 | 761.621,00 |
Meskipun terdapat selisih lebih dari Rp700.000, Kabupaten Semarang tetap menjadi pilihan utama bagi investor karena biaya operasional dan lahan yang lebih kompetitif dibandingkan wilayah metropolitan, namun tetap memiliki akses transportasi yang prima (jalur tol Trans-Jawa).
Faktor Pendukung Kenaikan Upah
Penetapan angka Rp2,94 juta ini didasarkan pada perhitungan matang yang melibatkan inflasi provinsi dan pertumbuhan ekonomi lokal di Kabupaten Semarang.
Sektor industri pengolahan (tekstil, makanan, dan otomotif) di wilayah Ungaran dan Bawen menjadi motor utama yang mendorong kemampuan perusahaan dalam membayar upah sesuai standar terbaru.
Kewajiban Perusahaan dan Pengawasan
Keputusan Gubernur ini menegaskan beberapa aturan ketat bagi para pengusaha di Kabupaten Semarang:
-
Berlaku 1 Januari 2026: Seluruh perusahaan wajib menyesuaikan gajinya mulai awal tahun depan.
-
Hanya untuk Pekerja Baru: Upah Rp2.940.088 diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
-
Sanksi Administratif: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang akan membuka posko pengaduan untuk menerima laporan jika ada perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan.
Kesimpulan
Dengan UMK yang hampir menyentuh angka Rp3 juta, Kabupaten Semarang semakin memperkuat daya saingnya sebagai kawasan industri utama di Jawa Tengah.
Bagi pekerja, kenaikan 13,85% ini menjadi oase di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok, sementara bagi pengusaha, ini menjadi tantangan untuk terus meningkatkan produktivitas tenaga kerja.
***
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar