pada tanggal
BERITA DAN INFORMASI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

menggapaiasa.com - Sistem akses masuk ke layanan kepegawaian nasional, ASN Digital kini mengalami pembaruan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Proses login ke aplikasi MyASN yang telah terintegrasi ke dalam portal ASN Digital kini mewajibkan penerapan verifikasi dua faktor atau Multi-Factor Authentication (MFA) sebagai langkah penguatan keamanan data Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan baru ini mengharuskan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menyesuaikan metode masuk akun agar tetap dapat memanfaatkan berbagai fitur layanan kepegawaian. Layanan tersebut mencakup pemutakhiran data mandiri hingga pengurusan kenaikan pangkat yang seluruhnya terpusat secara digital.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi BKN, sebelum mengakses sistem, ASN diwajibkan terlebih dahulu memiliki aplikasi autentikator. BKN merekomendasikan penggunaan aplikasi seperti Google Authenticator yang tersedia di toko aplikasi resmi, baik Play Store maupun App Store.
Aplikasi autentikator tersebut berfungsi menghasilkan kode verifikasi sekali pakai atau One Time Password (OTP) yang berubah secara berkala. Mekanisme ini diterapkan untuk mengurangi ketergantungan pada kata sandi statis yang dinilai lebih rentan terhadap ancaman keamanan siber.
Bagi ASN yang akan mengakses portal ASN Digital maupun MyASN, berikut tahapan login terbaru yang perlu diperhatikan:
Khusus bagi pengguna yang baru pertama kali mengaktifkan MFA, sistem akan meminta pemindaian QR Code sebagai tahap awal untuk menghubungkan akun BKN dengan aplikasi autentikator di ponsel.
Penerapan metode login terbaru ini merupakan bagian dari langkah strategis BKN dalam melindungi basis data lebih dari empat juta ASN yang tersimpan dalam Sistem Informasi ASN (SIASN).
BKN menjelaskan bahwa transformasi digital tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar keamanan siber nasional yang berlaku bagi instansi pemerintah. Langkah ini diharapkan mampu mencegah potensi penyalahgunaan akun serta melindungi data kepegawaian dari akses pihak yang tidak berwenang.***
Komentar
Posting Komentar