Apakah PPAT bisa mengecek keaslian sertifikat tanah?

menggapaiasa.com Keaslian sertifikat (sertipikat) tanah menjadi salah satu hal paling krusial dalam transaksi jual beli properti. Banyak kasus sengketa dan penipuan berawal dari sertipikat ganda, palsu, atau dokumen yang tidak sesuai data pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam proses jual beli tanah ini tentunya akan melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
PPAT adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai berbagai perbuatan hukum terkait tanah, seperti akta jual beli, hibah, tukar guling, pembagian hak bersama, pemberian hak tanggungan, dan tindakan hukum lain yang memerlukan pengesahan pertanahan.
Jadi apakah PPAT bisa mengecek keaslian sertifikat tanah?
Adyanisa Septya Yuslandari dari Kantor Notaris Adyanisa Septya Yuslandari Jatibarang, Kabupaten Indramayu, menjelaskan bahwa PPAT wajib memastikan objek tanah yang diperjualbelikan memiliki legalitas yang sah dan sesuai data di sistem pertanahan.
Kantor PPAT memang tidak mengeluarkan pernyataan "sertifikat ini asli atau palsu", karena kewenangan tersebut berada pada Kementerian ATR/BPN selaku instansi yang menerbitkan sertifikat.
Namun, Kantor PPAT dapat melakukan pengecekan data sertifikat tanah ke BPN sebelum membuat akta sesuai dengan prosedur resmi.
"Untuk kepengurusan sertifikat tanah dengan PPAT, dan PPAT bisa melakukan pengecekan riwayat dan keaslian sertifikat terlebih dahulu melaui Kantor Pertanahan," kata Adyanisa saat dihubungi, Selasa (9/12/2025).
PPAT akan memeriksa nomor sertifikat terdaftar di BPN, status hak (SHM, HGB, Hak Pakai), luas tanah yang tercatat, apakah tanah dalam sengketa, apakah sedang dijaminkan (hak tanggungan), terblokir, serta apakah sesuai dengan peta bidang dan buku tanah.
Pengecekan memastikan bahwa dokumen yang dibawa penjual tanah benar-benar terdaftar dalam sistem BPN, sehingga transaksi tidak didasarkan pada sertifikat palsu atau cetak ulang (sertifikat ganda) tanpa prosedur resmi.
Jika tanah dalam sengketa atau diblokir atas permohonan pihak tertentu, PPAT tidak bisa meneruskan proses pembuatan akta sampai statusnya jelas.
Posting Komentar untuk "Apakah PPAT bisa mengecek keaslian sertifikat tanah?"
Posting Komentar