Taspen Resmi Luncurkan Asuransi Kematian untuk ASN dan Pensiunan: Ini Cara Klaimnya!

OKE FLORES.COM - PT Taspen (Persero) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan di seluruh Indonesia. Melalui program asuransi kematian, Taspen memastikan bahwa keluarga peserta tetap mendapatkan jaminan finansial meski sang pegawai telah tiada.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa perlindungan Taspen tidak berhenti ketika masa pengabdian berakhir, melainkan terus berlanjut untuk menjaga kesejahteraan keluarga para abdi negara.
“Asuransi kematian Taspen adalah wujud kepedulian perusahaan terhadap keberlanjutan kesejahteraan keluarga ASN, baik selama masa aktif bekerja maupun setelah pensiun,” tulis Taspen dalam keterangannya.
Ramai Dibicarakan, Netizen Tanyakan Soal Kerja Sama dengan Bank Syariah Aladin
Program baru Taspen ini menarik perhatian publik, terutama di media sosial. Salah satu pengguna X (Twitter) bernama @roseamaludin menanyakan kabar kerja sama Taspen dengan Bank Syariah Aladin, yang belakangan ramai dibicarakan.
“Taspen.. saya numpang tanya.. apakah benar ada kerja sama Taspen dengan Bank Syariah Aladin? Dan apakah bank itu bisa dipercaya?” tulisnya, dikutip Rabu (5/11/2025).
Menanggapi hal itu, Taspen menjawab langsung melalui akun resminya:
“Halo Sobat Taspen, kami informasikan bahwa Bank Aladin Syariah benar bekerja sama dengan Taspen, Sobat. Terima kasih.”
Klarifikasi ini menjadi penegasan resmi bahwa kerja sama antara Taspen dan Bank Syariah Aladin memang sah dilakukan. Kolaborasi ini bertujuan memperluas akses layanan keuangan inklusif bagi para peserta Taspen, terutama mereka yang menginginkan layanan berbasis prinsip syariah.
Ahli Waris ASN Tetap Dapat Manfaat Uang Duka Wafat
Selain soal kerja sama perbankan, warganet lain bernama @hasanah94 juga menanyakan hak pensiunan janda terkait klaim manfaat kematian.
“Halo Taspen, saya mau tanya. Nenek saya pensiunan janda. Dulu ASN kakek saya tapi sudah meninggal. Kalau seumpama nenek saya juga meninggal, apa masih dapat uang Wawat juga?”
Menjawab pertanyaan tersebut, Taspen menjelaskan dengan ramah:
“Halo Sobat Taspen, kami bantu informasikan, apabila peserta pensiun saat ini meninggal dunia maka ahli warisnya dapat melakukan pengajuan klaim UDW (Uang Duka Wafat). Terima kasih.”
Dengan demikian, Taspen menegaskan bahwa hak ahli waris tetap terjamin sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi bentuk kepastian bahwa keluarga peserta tidak akan kehilangan hak mereka, bahkan setelah masa pensiun berakhir.
Layanan Digital dan Inovasi Terus Dikembangkan
Selain asuransi kematian, Taspen juga menyediakan beragam program lain seperti Tabungan Hari Tua (THT), pensiun, serta jaminan kecelakaan kerja.
Melalui sistem digital yang semakin mudah diakses, Taspen berupaya menghadirkan layanan yang cepat, transparan, dan responsif bagi seluruh peserta.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang fokus pada pengelolaan dana pensiun ASN, Taspen terus memperkuat visinya untuk menjadi penyedia jaminan sosial yang unggul dan terpercaya.
Kerja sama dengan berbagai lembaga keuangan, termasuk Bank Syariah Aladin, merupakan langkah strategis untuk memperluas jaringan layanan berbasis digital dan prinsip keuangan syariah di Indonesia.
Perlindungan Seumur Hidup Bagi Abdi Negara
Melalui berbagai inovasi dan layanan yang terus dikembangkan, Taspen menunjukkan komitmennya sebagai mitra setia ASN dan pensiunan dalam memberikan perlindungan seumur hidup.
Bagi Taspen, pengabdian seorang ASN tidak berhenti di masa pensiun — dan kesejahteraan keluarganya tetap menjadi prioritas utama.***
Posting Komentar untuk "Taspen Resmi Luncurkan Asuransi Kematian untuk ASN dan Pensiunan: Ini Cara Klaimnya!"
Posting Komentar