- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Featured Post
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

menggapaiasa.com, BATAM - Kapal supertanker MT Arman 114 tetap dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, meski masih menjadi objek sengketa dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Kapal rampasan dari kasus pencemaran lingkungan di Laut Natuna Utara ini diminati oleh Pertamina dan 19 perusahaan lainnya setelah masuk dalam lelang KPKNL, yang bisa dicek di laman lelang.go.id. Nilai lelang kapal ini sebesar Rp1,174 triliun.
Humas PN Batam Vabianess Stuart Watimena mengatakan, pihaknya memastikan proses peradilan perdata tetap berjalan.
"Lelang tidak menghentikan persidangan. Penentuan kepemilikan tetap menunggu putusan inkracht," katanya, dikutip Sabtu (29/11/2025).
Ia menjelaskan kalau lelang menjadi domain kejaksaan. Sekalipun nanti kapal tersebut terjual, maka posisi objek sengketa tetap harus dijelaskan dalam proses pembuktian perdata.
Dari sisi eksekutor, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyatakan lelang dilakukan berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan pada Juli 2024 menyatakan nakhoda MT Arman 114 bersalah atas pencemaran lingkungan di Laut Natuna Utara, dan kapal beserta muatan crude oil dirampas untuk negara.
"Prosedurnya mengikuti ketentuan lelang barang bukti melalui KPKNL," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus.
Kejaksaan menegaskan bahwa jalur pidana dan perdata berjalan sendiri-sendiri. Karena putusan pidana sudah lebih dulu berkekuatan hukum tetap, proses eksekusi tetap berlanjut tanpa menunggu sengketa perdata yang masih berjalan.
Pengumuman pemenang lelang dijadwalkan akan digelar pada 19 Desember 2025.
Di sisi lain, sengketa kepemilikan kapal masih berlangsung. Ocean Mark Shipping Inc menggugat Kejaksaan melalui perkara 323/Pdt.G/2024/PN Btm—yang kini menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung—sementara Concepto Screen SAL mengajukan keberatan melalui perkara derden verzet 418/Pdt.Bth/2025/PN Btm.
Kejaksaan menyatakan menghormati seluruh proses hukum tersebut. "Putusan perdata belum inkracht, kita tunggu saja," kata Priandi.
Berita ini menandai dinamika terbaru salah satu lelang aset maritim terbesar di Batam, yang dipantau ketat pelaku industri pelayaran dan energi karena nilai ekonominya yang signifikan.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar