Pemerintah Tegaskan Praktik Sunat Perempuan Dilarang - MENGGAPAI ASA

Pemerintah Tegaskan Praktik Sunat Perempuan Dilarang

Pemerintah Tegaskan Praktik Sunat Perempuan Dilarang

WARTA PONTIANAK - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan larangan terhadap praktik sunat perempuan atau pemotongan genital perempuan (P2GP). Kebijakan ini resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi hak kesehatan dan kesetaraan gender.

Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes Imran Pambudi menjelaskan, pelarangan tersebut sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) tujuan ke-5, yakni mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan, termasuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Sesuai dengan SDG’s tujuan 5 yaitu mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan. Kemudian menghapuskan segala bentuk kekerasan di ruang publik dan pribadi, serta semua praktik berbahaya seperti perkawinan usia anak dan sunat perempuan,” ujar Imran, Rabu 5 November 2025.

Imran menambahkan, Kemenkes berperan aktif dalam pencegahan praktik P2GP melalui pendidikan publik dan edukasi kesehatan. Upaya ini dilakukan oleh tenaga medis dan lembaga pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.

Selain itu, isu bahaya P2GP akan diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan kedokteran, kebidanan, dan kesehatan masyarakat. Langkah tersebut bertujuan agar calon tenaga medis memahami risiko medis dan sosial yang ditimbulkan dari praktik tersebut.

Kemenkes juga menegaskan pelarangan layanan P2GP di seluruh fasilitas kesehatan, dengan dukungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta berbagai lembaga masyarakat sipil.

Sementara itu, Peneliti Kalyanamitra, Rena Herdiyani, mengungkapkan bahwa praktik P2GP masih ditemukan di wilayah Jabodetabek dengan alasan tradisi keluarga dan tafsir ajaran agama.

“Sebagian masyarakat masih meyakini tindakan tersebut sebagai kewajiban moral terhadap anak perempuan. Padahal P2GP tidak pernah ada dalam standar kompetensi dokter, bidan, maupun perawat,” jelas Rena.

Ia menambahkan, praktik ini masih dilakukan oleh sebagian tenaga kesehatan dan dukun tradisional karena adanya permintaan dari orang tua serta kekhawatiran terhadap sanksi sosial bila menolak.

Posting Komentar untuk "Pemerintah Tegaskan Praktik Sunat Perempuan Dilarang"