Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025: Cair Mulai November? Ini Fakta dan Tabel Resminya
Derana NTT - Isu kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan kembali menjadi sorotan publik. Kabar pencairan yang disebut-sebut mulai berlangsung pada November 2025 ramai diperbincangkan setelah beredarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam dokumen tersebut, pemerintah menyebutkan rencana percepatan peningkatan kesejahteraan ASN, termasuk program kenaikan gaji rutin yang dinantikan banyak pihak. Namun, benarkah pencairan dimulai pada November?
Klarifikasi Pemerintah Soal Kenaikan Gaji
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, akhirnya memberikan penjelasan yang menegaskan bahwa kenaikan gaji ASN dan pensiunan belum bersifat final.
Pemerintah disebut masih menunggu pembahasan lebih lanjut dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Meski belum pasti, banyak kalangan berharap pemerintah benar-benar merealisasikan kebijakan ini, terutama di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup yang terus meningkat.
"Kenaikan gaji bukan hanya soal angka, tapi menyangkut daya beli, kesejahteraan keluarga ASN, hingga stabilitas ekonomi nasional," ujar seorang pengamat kebijakan publik dari UGM, dikutip Rabu (8/10).
Dasar Hukum dan Peraturan Terbaru
Untuk pensiunan, kenaikan gaji sebenarnya telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan 12% uang pensiun PNS sejak Januari 2024.
Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi sistem pensiun nasional untuk memberikan jaminan hari tua yang layak bagi para abdi negara.
Pembayaran uang pensiun dikelola oleh PT Taspen (Persero), BUMN yang menangani dana pensiun dan tabungan hari tua ASN, sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 1969.
Tabel Terbaru Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Berikut ini rincian gaji pensiunan PNS terbaru per golongan setelah kenaikan 12%:
Pensiunan PNS Golongan I
- Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II
- IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III
- IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Pensiunan PNS Golongan IV
- IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Kenapa Kenaikan Ini Penting?
Kesejahteraan pensiunan PNS tidak bisa dianggap remeh. Banyak dari mereka yang masih menggantungkan kebutuhan sehari-hari dari uang pensiun—termasuk untuk biaya kesehatan, pendidikan cucu, hingga cicilan rumah.
Dengan meningkatnya inflasi dan kebutuhan hidup, kenaikan gaji pensiunan diharapkan bisa menjaga daya beli serta memberikan kepastian finansial bagi para purna bakti ASN.
Seruan Transparansi dari Publik
Meski sudah ada regulasi resmi, sejumlah pihak meminta agar pemerintah lebih transparan dan konsisten dalam komunikasi kebijakan, agar tidak memunculkan spekulasi yang menyesatkan.***
Posting Komentar untuk "Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025: Cair Mulai November? Ini Fakta dan Tabel Resminya"
Posting Komentar