Pensiun PNS 2025: Skema, Besaran Tunjangan, dan Update Regulasi Terbaru

Derana NTT - Pensiun bukan akhir dari penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Justru, masa pensiun merupakan bentuk penghargaan negara atas dedikasi selama bertugas.
Melalui skema pensiun yang diatur oleh undang-undang, PNS tetap menerima penghasilan rutin berupa tunjangan pensiun bulanan.
Landasan Hukum dan Skema Pensiun PNS
Pemberian tunjangan pensiun kepada PNS didasarkan pada:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
- Besaran pensiun ditentukan berdasarkan masa kerja, golongan ruang, dan pangkat terakhir.
Tujuan utama dari skema ini adalah memberikan jaminan penghidupan yang layak di masa tua, sekaligus sebagai bentuk penghormatan negara atas pengabdian puluhan tahun para PNS.
Update Terbaru: Apakah Ada Kenaikan Pensiun di 2025?
Pemerintah terakhir menaikkan tunjangan pensiun pada Januari 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, dengan kenaikan sebesar 12 persen.
Namun, hingga September 2025, belum ada regulasi baru yang menetapkan tambahan kenaikan tunjangan pensiun.
Artinya, besaran pensiun tahun 2025 masih mengacu pada skema tahun sebelumnya.
Meskipun belum ada kenaikan baru, pemerintah memastikan bahwa hak-hak pensiunan tetap dibayarkan penuh dan tidak mengalami penundaan.
Daftar Lengkap Tunjangan Pensiun PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Berikut rincian kisaran gaji pensiun PNS per bulan tahun 2025 sesuai dengan golongan terakhir:
Golongan I (Staf Pelaksana Dasar)
- Ia: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
- Ib: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
- Ic: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
- Id: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
Golongan II (Pelaksana Menengah)
- IIa: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
- IIb: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
- IIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
- IId: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
Golongan III (Fungsional dan Struktural Awal)
- IIIa: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
- IIIb: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
- IIIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
- IIId: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
Golongan IV (Struktural Tinggi)
- IVa: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
- IVb: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
- IVc: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
- IVd: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
- IVe: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008
Besaran di atas menunjukkan rentang nominal yang diterima sesuai dengan masa kerja terakhir dan pangkat golongan yang dimiliki oleh pensiunan.
Meskipun belum ada tambahan kenaikan pada 2025, negara menjamin kelancaran pembayaran tunjangan pensiun tanpa penundaan. Para pensiunan tetap menerima haknya sesuai regulasi terakhir.
Hal ini penting untuk memberikan kepastian finansial bagi jutaan PNS yang memasuki masa pensiun, serta menjaga stabilitas sosial bagi para pensiunan dan keluarganya.
Diketahui, tunjangan pensiun PNS 2025 masih mengacu pada aturan sebelumnya, tanpa ada kenaikan baru.
Namun, skema yang sudah berlaku memberikan jaminan yang adil berdasarkan pengabdian, dan tetap dibayarkan tepat waktu oleh negara.
Untuk setiap PNS yang mendekati masa pensiun, memahami skema ini penting untuk merencanakan keuangan di masa tua.***
Posting Komentar untuk "Pensiun PNS 2025: Skema, Besaran Tunjangan, dan Update Regulasi Terbaru"
Posting Komentar