pada tanggal
BERITA DAN INFORMASI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

menggapaiasa.com.CO.ID -Istilah KTP Pink mungkin masih terdengar asing di masyarakat, padahal dokumen ini berperan penting sebagai identitas resmi bagi anak-anak, sama halnya seperti KTP bagi orang dewasa.
KTP Pink secara resmi dikenal sebagai Kartu Identitas Anak (KIA). Dokumen ini membantu pemerintah dalam mendata jumlah penduduk usia anak serta mempermudah akses layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, maupun program perlindungan sosial.
KIA diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Regulasi tersebut menegaskan pentingnya KIA sebagai dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki setiap anak di Indonesia.
Dalam pasal 1 dijelaskan, KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri bagi mereka yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Penerbitan KIA dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota, sehingga memiliki kekuatan hukum sama dengan kartu identitas penduduk lainnya.
Fungsi Utama KTP Pink
KIA memiliki sejumlah fungsi penting, di antaranya:
Perbedaan KTP Pink dan KTP Biru
Meski sama-sama berfungsi sebagai kartu identitas, terdapat perbedaan mendasar:
Sasaran pengguna: KTP Pink untuk anak di bawah 17 tahun, KTP Biru untuk WNI 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
Jenis KIA Berdasarkan Usia
Cara Membuat KTP Pink
1. Pembuatan Online lewat Alpukat Betawi (DKI Jakarta)
Warga Jakarta bisa mengajukan KIA melalui aplikasi Alpukat Betawi di laman https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id. Tahapannya meliputi:
Tonton: Subsidi Elpiji 3 Kg Lanjut di 2026, Pembeliannya Pakai KTP
2. Pembuatan Offline di Dukcapil
Bagi warga yang memilih jalur manual, KIA dapat diajukan langsung ke kantor Dukcapil dengan membawa:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu KTP Pink dan Bagaimana Cara Membuatnya?"
Komentar
Posting Komentar