Kemenag Buka Bantuan Dana Perpustakaan Masjid 2025, Catat Syarat dan Cara Daftar Lengkapnya di Sini

Layar Berita - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka pendaftaran Program Bantuan Operasional untuk Perpustakaan Masjid tahun 2025. Pengajuan proposal dibuka secara daring mulai 2 hingga 30 September 2025, sebagai upaya pemerintah untuk menguatkan peran masjid sebagai pusat literasi dan pembelajaran bagi masyarakat.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menyatakan bahwa program ini bertujuan merevitalisasi fungsi perpustakaan di lingkungan masjid. Menurutnya, keberadaan pusat baca yang representatif adalah jantung ekosistem literasi umat.
“Perpustakaan masjid adalah jantung pembelajaran di lingkungan masjid. Dengan bantuan ini, kami ingin memperkuat fungsi masjid sebagai pusat informasi dan edukasi keagamaan yang dapat meningkatkan kualitas umat,” ujar Arsad Hidayat di Jakarta, Senin, 8 September 2025.
Bantuan ini akan disalurkan dalam bentuk dana tunai. Pengurus masjid dapat memanfaatkannya untuk berbagai kebutuhan operasional perpustakaan, mulai dari pengadaan koleksi buku baru, pembelian komputer, perabot, instalasi internet, hingga pemasangan pendingin ruangan untuk kenyamanan pengunjung.
Syarat Pengajuan Bantuan
Tidak semua masjid dapat langsung mengajukan permohonan. Terdapat sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi oleh pengurus, antara lain:
- Kepengurusan Resmi: Memiliki susunan pengurus perpustakaan yang sah, ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) dari ketua pengurus/takmir masjid.
- Fasilitas Aktif: Mempunyai ruangan perpustakaan yang aktif digunakan dan menyelenggarakan layanan sirkulasi buku.
- Rekening Bank: Memiliki rekening bank yang masih aktif atas nama perpustakaan masjid, bukan atas nama pribadi.
- Riwayat Bantuan: Tidak pernah menerima bantuan sejenis dari Kementerian Agama dalam dua tahun terakhir.
- Terdaftar di Sistem Kemenag: Telah terdaftar di platform Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam (ELIPSKI) dan memiliki Nomor ID Masjid yang terdata di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
Prosedur Pendaftaran dan Dokumen Proposal
Proses pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara daring melalui platform ELIPSKI. Pengurus masjid diwajibkan mengunggah proposal yang berisi dokumen-dokumen berikut:
- Surat Permohonan: Ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
- Surat Rekomendasi: Dikeluarkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat.
- SK Pengurus Perpustakaan: Salinan surat keputusan yang telah ditandatangani oleh ketua takmir masjid.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB): Rincian alokasi penggunaan dana bantuan.
- Dokumentasi: Foto-foto kondisi ruangan perpustakaan saat ini.
- Salinan Buku Rekening: Fotokopi halaman depan buku rekening bank yang aktif atas nama perpustakaan masjid.
Arsad menjelaskan, Kemenag telah menugaskan operator ELIPSKI di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memberikan pendampingan. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengurus masjid tidak mengalami kendala teknis selama proses pengajuan.
“Kami ingin memastikan tidak ada masjid yang kesulitan hanya karena faktor teknis. Pendampingan menjadi bagian penting dalam program ini,” tegasnya.
Menjangkau Daerah 3T dan Mendukung Indonesia Emas 2045
Program ini juga memberikan perhatian khusus bagi masjid-masjid di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) yang memiliki keterbatasan akses terhadap sumber bacaan. Bantuan ini diharapkan dapat menjadi jembatan literasi bagi masyarakat di pelosok negeri.
“Literasi tidak boleh berhenti di kota besar. Kita ingin anak-anak di pelosok juga punya kesempatan yang sama untuk belajar, membaca, dan berkembang lewat perpustakaan masjid,” tambah Arsad.
Inisiatif ini sejalan dengan agenda nasional menuju Indonesia Emas 2045, khususnya dalam pilar peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang tertuang dalam program Asta Cita pemerintah. Masjid yang berdaya secara intelektual diyakini mampu melahirkan generasi yang tidak hanya religius, tetapi juga kritis dan berwawasan luas.
Arsad mengajak seluruh pengurus masjid di Indonesia untuk segera mempersiapkan persyaratan dan memanfaatkan kesempatan ini.
“Jangan lewatkan kesempatan. Bantuan ini bukan hanya soal dana, tetapi soal komitmen bersama untuk menjadikan masjid sebagai pusat pembelajaran umat,” pungkasnya.***
Posting Komentar untuk "Kemenag Buka Bantuan Dana Perpustakaan Masjid 2025, Catat Syarat dan Cara Daftar Lengkapnya di Sini"
Posting Komentar