Imigrasi Sorong Periksa WNA Amerika Serikat,Diduga Bekerja Ilegal di Sebuah Yayasan - MENGGAPAI ASA

Imigrasi Sorong Periksa WNA Amerika Serikat,Diduga Bekerja Ilegal di Sebuah Yayasan

menggapaiasa.com, SORONG- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong memeriksa Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial DN, Senin (8/9/2025).

Ia diduga bekerja secara ilegal di Yayasan Misool Ekosistem Regenerasi (Yayasan MER) atau Misool Foundation. 

Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Adib Adityawan mengatakan, pemeriksaan sekitar lima jam berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Jalan Masjid Raya, HBM, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Selama pemeriksaan, DN didampingi kuasa hukum dari PT MER, Liston Habonaran Simorangkir.

"Ada dugaan pelanggaran, tapi hasilnya masih kami proses," kata Adib dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan, keputusan terkait status hukum DN akan disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong setelah seluruh tahapan pemeriksaan rampung.

Adib menyebut, DN merupakan pemegang izin tinggal tetap di Indonesia, namun tetap menjadi objek evaluasi dalam pemeriksaan.

"Kalau terbukti melanggar aturan, sanksi yang bisa dikenakan mulai dari tindakan administratif hingga pendeportasian," ujarnya.

Menurut Adib, cuma satu WNA yang diperiksa dalam kasus ini.

Kuasa Hukum PT MER, Liston Habonaran Simorangkir belum memberikan komentar terkait kasus ini. (menggapaiasa.com/angela cindy)

Posting Komentar untuk "Imigrasi Sorong Periksa WNA Amerika Serikat,Diduga Bekerja Ilegal di Sebuah Yayasan"