Golongan IV Paling Tinggi! Cek Daftar Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2025
Derana NTT - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 menetapkan besaran gaji pensiun terbaru yang akan menjadi hak bulanan Pensiunan PNS. Langkah ini menjadi momentum penting bagi para Pensiunan PNS di Indonesia.
Karena kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian finansial bagi Pensiunan PNS, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bertahun-tahun.
Rentang Besaran Gaji Pensiunan PNS
Dalam aturan tersebut, gaji pensiunan dibedakan berdasarkan golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV.
Setiap golongan memiliki rentang besaran gaji yang disesuaikan dengan masa kerja, kepangkatan, dan beban tanggung jawab selama mereka aktif bekerja.
Golongan I
Bagi pensiunan yang berasal dari Golongan I, meskipun berada di tingkat awal dalam struktur kepangkatan PNS, pemerintah tetap memberikan jaminan kesejahteraan.
Rentang gaji pensiun dimulai dari Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700, dengan rincian sebagai berikut:
- Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
Memasuki Golongan II, beban kerja yang lebih kompleks semasa dinas aktif tercermin dalam kenaikan gaji pensiun.
Rentangnya berkisar antara Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800:
- IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
Pensiunan PNS dari Golongan III dikenal sebagai tulang punggung birokrasi di berbagai instansi pemerintah.
Kesejahteraan mereka tercermin dari besaran gaji pensiun yang signifikan, mulai Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600:
- IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
Bagi mereka yang berhasil mencapai Golongan IV, ini merupakan capaian tertinggi dalam karier PNS.
Tak heran jika rentang gaji pensiun untuk golongan ini pun paling besar, yakni Rp 1.748.100 hingga Rp 4.957.100:
- IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan PNS purnabakti tetap mendapatkan jaminan kesejahteraan yang layak.
Besaran gaji Pensiun PNS tersebut diharapkan mampu memberikan ketenangan dan kepastian hidup.***
Posting Komentar untuk "Golongan IV Paling Tinggi! Cek Daftar Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2025"
Posting Komentar