Featured Post

Gaji Pensiunan PNS September 2025: Tidak Naik, Ini Alasannya

Gaji Pensiunan PNS September 2025: Tidak Naik, Ini Alasannya

Derana NTT - Meskipun sebelumnya pemerintah mengumumkan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12% melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, namun hingga bulan September 2025, belum ada penyesuaian lebih lanjut yang dilakukan.

Hal ini telah dikonfirmasi langsung oleh PT Taspen (Persero) melalui kanal resmi mereka dalam menjawab pertanyaan masyarakat, khususnya terkait harapan adanya kenaikan gaji pensiunan di tahun 2025.

Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiun di September 2025

Taspen menjelaskan bahwa saat ini belum ada regulasi atau kebijakan baru dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan di tahun 2025.

“Halo Sobat TASPEN, saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun. Mohon dipastikan informasi yang diterima hanya dari Website atau sosial media resmi TASPEN,” tulis admin Taspen dalam klarifikasi publiknya, dikutip Sabtu (7/9).

Kenaikan Gaji Pensiun 12% Sudah Berlaku Sejak 2024

Sebagai informasi, kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen sebelumnya disahkan oleh Presiden Joko Widodo dalam Pidato Penyampaian RUU APBN 2024 di Gedung DPR/MPR pada 16 Agustus 2023.

Kenaikan tersebut menjadi bagian dari strategi peningkatan kesejahteraan ASN aktif dan pensiunan, dan telah mulai diberlakukan sejak awal tahun 2024.

Namun, tidak ada tambahan kenaikan yang diterapkan di tahun 2025, termasuk untuk bulan September ini.

Rincian Gaji Pensiunan PNS September 2025 (Berdasarkan Golongan)

Berikut adalah besaran gaji pensiunan PNS yang masih berlaku hingga September 2025, berdasarkan golongan:

Golongan I:

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II:

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III:

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV:

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Cek Info Resmi Hanya dari Taspen atau Pemerintah

PT Taspen mengimbau seluruh pensiunan PNS untuk selalu mengecek informasi hanya dari sumber resmi seperti website, akun media sosial Taspen, atau saluran pemerintah.

Hindari informasi yang bersumber dari media sosial tidak resmi atau kabar simpang siur yang belum terkonfirmasi.

Diketahui, hingga September 2025, tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS karena pemerintah belum menerbitkan regulasi baru setelah sebelumnya menetapkan kenaikan sebesar 12% melalui PP Nomor 8 Tahun 2024.

Kenaikan tersebut masih menjadi acuan hingga saat ini, dan belum ada kebijakan tambahan yang diberlakukan di tahun 2025.

Oleh karena itu, pensiunan diimbau untuk selalu mengikuti informasi resmi hanya melalui kanal Taspen dan pemerintah guna menghindari informasi yang menyesatkan.***

Komentar