pada tanggal
BERITA DAN INFORMASI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

menggapaiasa.com.CO.ID - Jakarta.Biaya memiliki angka cantik untuk pelat nomor kendaraan lebih mahal dibandingkan yang biasa. Namun, apakah biaya nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) yang cantik juga mempengaruhi pajak tahunan?
Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan tarif pasang plat nomor cantik untuk kendaraan memang lebih mahal, tapi bukan pada pajak tahunan. “Ada biaya tambahan saat pengajuan atau perpanjangan pelat nomor pilihan atau cantik, misal satu digit dan sejenisnya, ini berlaku setiap 5 tahun, tapi PKB-nya sama,” ucap Danang kepada Kompas.com, belum lama ini.
Masyarakat setiap tahun wajib membayar PKB dan SWDKLLJ dengan angka tetap sama, ditentukan dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan tidak dipengaruhi oleh nomor polisi cantik atau biasa. Yang membedakan adalah biaya resmi NRKB pilihan yang diatur oleh Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.
“Pungutan untuk pelat nomor cantik masuknya ke penghasilan negara bukan pajak (PNBP), kalau pajaknya sama saja,” ucap Danang.
Tarif pembuatan NRKB sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut tarif resmi bikin pelat NRKB pilihan:
NRKB pilihan satu angka.
NRKB pilihan dua angka.
NRKB pilihan tiga angka.
NRKB pilihan empat angka.
Jadi, pelat cantik tidak membuat pajak kendaraan tahunan naik, tetapi ada biaya tambahan signifikan untuk mendapatkan atau memperpanjang plat tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benarkah Biaya Pajak Pelat Nomor Cantik Lebih Mahal?", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2025/09/14/150100215/benarkah-biaya-pajak-pelat-nomor-cantik-lebih-mahal-.
Tonton: Prabowo Dikabarkan Telah Kirim Surpres Pergantian Kapolri, Begini Penjelasan Dasco
Komentar
Posting Komentar