Ogah Putar Musik dan Film Dalam Bus, Juragan 99: Sementara Hening Dulu

SURABAYA, menggapaiasa.com - Keheningan kini menyelimuti perjalanan bus Sultan milik Juragan 99 Trans.

Dari rute Malang–Jakarta, Malang–Bogor, Malang–Denpasar, Malang–Jogja, hingga Malang–Bandung, seluruh armada resmi menghentikan pemutaran musik.

Langkah ini diambil menyusul diberlakukannya aturan kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran lagu atau musik di ruang publik.

Presiden Direktur PO Juragan 99 Trans, Suluk Waseso Segoro SE, MM, menegaskan keputusan tersebut sudah dijalankan secara menyeluruh.

“Benar, kami sudah melarang pemutaran lagu yang ber-HAKI di semua unit dan kantor perwakilan,” kata Suluk kepada menggapaiasa.com, Rabu (20/8/2025).

Bagi Juragan 99 Trans, kebijakan ini bukan sekadar penyesuaian teknis.

Manajemen ingin memastikan setiap langkah yang diambil sejalan dengan regulasi sekaligus tetap menjaga kenyamanan pelanggan.

“Kami telah mengimbau agar seluruh area komersial dan layanan publik, baik itu di kantor perwakilan maupun unit bus yang beroperasi membawa penumpang, tidak memutar lagu dan/atau musik,” tutur pria yang biasa disapa Suluk.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Aturan tersebut menegaskan bahwa ruang publik yang bersifat komersial, termasuk bus wajib membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melalui LMKN.

Jika dulu musik kerap menjadi pengiring perjalanan, kini situasinya berubah.

Juragan 99 Trans memilih meniadakan seluruh hiburan audio maupun visual yang dapat didengar atau dilihat bersama-sama dalam bus.

“Sementara hening dulu. Sementara operator bus tidak memutar musik maupun film,” imbuhnya.

Namun, penumpang tetap memiliki opsi hiburan pribadi.

Untuk layanan seperti Netflix, sistem bus memungkinkan akses melalui akun pribadi masing-masing.

“Klo Netflix sistem di bus kami harus login dengan akun masing-masing, sehingga sifatnya pribadi bukan untuk umum. Karena kan satu layar untuk satu orang. Karena di tempat kami kan semua sleeper,” ujar Suluk.

Keputusan ini dipertegas melalui surat edaran resmi tertanggal 16 Agustus 2025, yang melarang pemutaran lagu dari berbagai sumber.

Mulai dari YouTube, playlist USB, hingga media lainnya. Kebijakan berlaku hingga ada arahan baru dari manajemen pusat.

Juragan 99 Trans bukan satu-satunya yang mengambil langkah ini.

Sejumlah PO lain juga memutuskan hal serupa, menandakan adanya gelombang perubahan di industri transportasi darat dalam menghormati hak cipta.

Seperti diketahui, ketentuan royalti untuk lagu dan musik di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

Aturan ini mewajibkan pihak yang menggunakan lagu atau musik untuk kepentingan komersial di ruang publik membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait.

Dengan demikian, bus yang memutar musik untuk penumpang dikategorikan sebagai pengguna komersial.

Posting Komentar untuk "Ogah Putar Musik dan Film Dalam Bus, Juragan 99: Sementara Hening Dulu"