PETI Menggila di Kuansing,ini Tanggapan Kapolres AKBP Raden Ricky Pratidiningrat

PETI Menggila di Kuansing,ini Tanggapan Kapolres AKBP Raden Ricky Pratidiningrat

menggapaiasa.com, KUANSING - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau kembali menjadi-jadi.

Bahkan penambangan emas liar yang menggunakan alat berat dilakukan secara terang-terangan, seolah tidak takut dengan aparat hukum.

Adapun penambangan emas yang paling mencolok dan menjadi buah bibir bagi masyarakat Kuansing adalah di daerah aliran sungai Kuantan di Desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan.

Tak hanya di aliran sungai Kuantan, PETI juga masih marak terjadi di aliran sungai Singingi, sungai terbesar kedua setelah sungai Kuantan.

Di dua aliran sungai itu, beberapa alat berat leluasa mengeruk material di daerah aliran sungai (DAS) Kuantan di tengah-tengah kekhawatiran masyarakat terhadap bencana banjir yang selalu terjadi di musim penghujan.

Menanggapi persoalan aktivitas PETI yang tak kunjung usai, Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH, Minggu (20/7/2025) mengatakan jika persoalan PETI tetap akan menjadi perhatian serius bagi Polres Kuansing.

"Persoalan ini tentu menjadi perhatian, kami akan melakukan tindakan secara bertahap. Tentunya dengan dukungan pemerintahan dan masyarakat," ujar mantan Kapolres Anambas ini.

Pada Selasa (15/7/2025) kemarin, Polsek Benai telah menangkap satu penambang emas liar di Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya.

Kapolsek Benai Ipda Ainur Rasyid mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tambang ilegal di sungai tersebut.

Mendapat laporan, personil Polsek Benai langsung melakukan penggerebekan.

"Sekitar pukul 15.00 WIB, tim menemukan satu unit mesin dompeng sedang beroperasi. Kami langsung mengamankan satu orang pelaku di tempat kejadian," ujar Ipda Hainur.

Pelaku yang diamankan berinisial DRS (21), warga Dusun Sungai Jambu, Kenegerian Teratak Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit mesin dompeng merek Tianli, 3 lembar karpet merah dan 1 karpet hitam, 1 unit semprotan (nozzle), 2 selang tembak, 1 ember, 1 gulungan gabang, 1 buah dulang dan 1 congoran.

Pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur larangan melakukan penambangan tanpa izin resmi. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara dan/atau denda.

"Kami tidak akan mentolerir praktik PETI karena sangat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat," tegas Ipda Hainur Rasyid.

(menggapaiasa.com/Guruh Budi Wibowo)

Posting Komentar untuk "PETI Menggila di Kuansing,ini Tanggapan Kapolres AKBP Raden Ricky Pratidiningrat"