BKSDA Bali Repatriasi 40 Ekor Burung Perkici Dada Merah dari Inggris

bali.menggapaiasa.com, DENPASAR - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melakukan repatriasi 40 ekor burung Perkici Dada Merah subspecies Bali (Trichoglossus forsteni mitchlli) dari Inggris kembali ke Indonesia.

Pemulangan kembali 40 ekor burung Perkici Dada Merah itu sebelumnya berada di sebuah Wildlife Sanctuary, yaitu Paradise Park di Inggris.

Satwa liar itu lalu dipulangkan ke Indonesia dengan fasilitasi dari World Parrot Trust (Organisasi internasional nirlaba yang bergerak di bidang konservasi burung paruh bengkok).

Burung Perkici Dada Merah merupakan satwa liar dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Burung Perkici Dada Merah masuk dalam kategori Endangered (EN) dalam IUCN serta termasuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Burung Perkici Dada Merah, meskipun dikenal berasal dari wilayah timur Indonesia dan Australia, termasuk dalam jenis burung yang dipantau ketat peredarannya.

Pasalnya, satwa liar ini banyak digunakan dalam perdagangan ilegal satwa eksotik.

Menurut Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko, puluhan burung tersebut dipelihara dua lembaga konservasi di Pulau Dewata.

Keduanya PT. Taman Burung Citra Bali dan PT. Taman Safari Indonesia III.

Masing-masing lembaga konservasi itu menerima 20 ekor untuk menjalani proses rehabilitasi dan adaptasi serta program breeding sehingga nanti akan dilepasliarkan secara bertahap.

PT. Taman Burung Citra Bali International mengawali proses repatriasi pada 2022 dengan sebelumnya mengawali survei di kawasan hutan Batukaru di Kabupaten Tabanan, Bali.

“Ini bukan hanya tentang membawa pulang satwa ke habitat asalnya, tetapi juga tentang memperkuat kerja sama internasional dalam konservasi dan penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal satwa liar," kata Hendratmoko dilansir dari Antara.

Hendratmoko mengatakan perlindungan terhadap satwa ini penting mengingat populasinya yang terancam akibat perdagangan ilegal dan perusakan habitat.

"Kegiatan repatriasi ini menjadi bagian dari implementasi komitmen Indonesia dalam menjaga keberlanjutan keanekaragaman hayati.

Kegiatan ini sekaligus merespons positif dukungan internasional dalam mencegah perdagangan ilegal satwa liar," ujar Hendratmoko.

Menurut Hendratmoko, repatriasi satwa penting untuk menjaga keberlanjutan populasi satwa liar Indonesia.

Repatriasi sekaligus mencegah kepunahan spesies dan memastikan bahwa satwa tersebut dapat hidup di lingkungan yang sesuai dengan habitat aslinya.

Dari hasil survei dan masukan warga di hutan Batukaru, dahulu ada burung di kawasan tersebut, tetapi saat ini hampir tidak pernah ditemukan yang diberi nama lokal Atat Bali, nama lain dari Perkici Dada Merah.

Husbandry Manager PT. Taman Safari Indonesia III Gianyar Ayudis Husadhi menyampaikan komitmen untuk menjalankan proses rehabilitasi, adaptasi, serta pemulihan populasi satwa liar ini.

Pihaknya akan menerapkan standar tertinggi didampingi tim dokter hewan dan tenaga konservasi berpengalaman.

"Harapan kami program ini menjadi inspirasi bagi masyarakat luas tentang pentingnya konservasi.

Harus diperjelas, satwa endemik bukan untuk diperdagangkan tetapi untuk dilindungi dan dikembalikan ke alam," tutur Ayudis Husadhi. (lia/JPNN)

Posting Komentar untuk "BKSDA Bali Repatriasi 40 Ekor Burung Perkici Dada Merah dari Inggris"