Sidang Ekstradisi Paulus Tannos: 23-25 Juni, Keputusan Penting Akan Ditentukan

Departemen Kehakiman menginformasikan tentang kemajuan dalam proses ekstradisi terduga pelarian kasus suap proyek e-KTP, Paulus Tannos. Persidangan untuk ekstradisinya direncanakan akan dilangsungkan pada tanggal 23 Juni 2025 mendatang.
Status saat ini dari PT [Paulus Tannos] tetap dalam keadaan penahanan. committal hearing Telah direncanakan berlangsung dari tanggal 23 hingga 25 Juni 2025," demikian penjelasan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo, seperti dikutipnya pada hari Senin (2/6).
Widodo menyatakan bahwa persidangan tersebut dijalankan usai pemerintah Republik Indonesia melayangkan permohonan ekstradisi ke otoritas Singapura pada tanggal 20 Februari kemarin. Selain itu, dokumen lengkap terkait permohonan ekstradisi pun sudah diserahkan pada tanggal 23 April.
"Hukum yang sedang berlangsung di Singapura, sementara itu PT tidak siap menyerahkan posisinya dengan rela," katanya.
Sebaliknya, Widodo menyebutkan bahwa Paulus Tannos sedang meminta penangguhan penahanan ke pihak berwenang Singapura terkait dengan usulan ekstradisinya.
"Pemerintah RI terus mengambil langkah-langkah untuk menentang permohonan PT itu," kata Widodo.
Paulus Tannos telah dinyatakan sebagai tersangka dalam skandal suap proyek e-KTP sejak tahun 2019. Meskipun demikian, dia berada di Singapura bersama keluarganya dan pernah membuat KPK kesulitan saat ingin menahannya.
Paulus Tannos pernah mengganti namanya menjadi Tjhin Thian Po. Dia bahkan memiliki paspor dari Guinea-Bissau. Akan tetapi, upayanya untuk melarikan diri akhirnya terhenti setelah ia ditangkap di Singapura pada tanggal 17 Januari kemarin.
Saat ini, ia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura, selama menantikan proses ekstradisi ke Indonesia. Akan tetapi, dia berlawanan dengan cara mengajukan gugatan praperadilan.
Posting Komentar untuk "Sidang Ekstradisi Paulus Tannos: 23-25 Juni, Keputusan Penting Akan Ditentukan"
Posting Komentar