Diskusi Publik di Belu: AJI Kupang dan Pena Batas Bahas Etika, Profesi, dan Keamanan Jurnalis
menggapaiasa.com PR NTT - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) konsisten dan berkomitmen mendorong seluruh pekerja jurnalis di Indonesia untuk dalam menjalankan tugas jurnalistik tetap berpedoman pada kode etik dan menjunjung tinggi profesi jurnalis.
Pasalnya, kode etik jurnalis merupakan harga mati dari seorang jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrolnya.
"Sehingga kepercayaan publik terhadap seorang jurnalis tetap terjaga," tegas Ketua AJI Kupang, Djemi Amnifu dalam diskusi publik bertema Wartawan Profesional Patuhi Kode Etik, Junjung Tinggi Profesi yang digelar AJI kolaborasi dengan komunitas Pena Batas di Aula Hotel Nusantara 2 Atambua, Kabupaten Belu, Jumat 20 Juni 2025.
Kesempatan itu, Djemi juga menyoroti kondisi kebebasan pers di wilayah Peovinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan khususnya di Kabupaten Belu yang dinilai cukup memprihatinkan.
Djemi mengungkapkan, dalam empat tahun terakhir, tercatat sedikitnya ada empat kasus kekerasan terhadap atau dialami jurnalis di Belu dan 11 kasus di NTT.
Kekerasan terhadap jurnalis di NTT ini sudah masuk pada level bahaya untuk kerja-kerja jurnalis. Padahal jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang.
"Dalam banyak kegiatan kita jurnalis disebut sebagai pilar keempat tetapi pada kenyataannya perlakuan terhadap kita tidak seperti itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Djemi menyebut hal ini diperparah dengan adanya oknum-oknum wartawan yang mengatasnamakan wartawan yang mengabaikan kerja-kerja profesional, orientasinya itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Ini kan mencederai marwah profesi yang mulia ini. Kedepan tugas kita bersama-sama untuk melawan teman-teman yang bekerja tidak profesional atau kita sebut wartawan abal-abal, kegiatan ini bagian dari pernyataan AJI untuk melawan kerja-kerja wartawan abal-abal di daerah ini," tegasnya.
Ia menyatakan dari kegiatan diskusi piblik ini akan direkomendasi kepada AJI Indonesia untuk memberikan perhatian pada jurnalis yang bekerja di daerah perbatasan seperti Belu, baik melalui perlindungan hukum maupun peningkatan kapasitas secara berkala.
Kegiatan diskusi publik tersebut menghadirkan Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Erick Tanjung dan Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Abdul Manan sebagai narasumber yang hadir secara daring.
Narasumber lain hadir dari unsur Kepolisian yakni Kapolres Belu yang diwakili oleh Kasie Humas IPDA Agus Haryono, S.H., dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Belu, Fredrikus L. Bere Mau. ***
Posting Komentar untuk "Diskusi Publik di Belu: AJI Kupang dan Pena Batas Bahas Etika, Profesi, dan Keamanan Jurnalis"
Posting Komentar