- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Featured Post
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
JEMBER, menggapaiasa.com – Pemkab Jember menghapus biaya retribusi parkir untuk warga sampai dengan bulan Agustus tahun 2025.
Penghapusan tarif parkir tersebut berlaku untuk area tepi jalan yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Jember.
Hal tersebut dikemukakan oleh Bupati Jember Muhammad Fawait saat menghadiri kegiatan program dan kemajuan 10 hari kerja Gus Bupati Jember di Kantor Dinas Pertanian pada Rabu (22/5/2025).
"Kami menghapus biaya parkir di tepi jalan yang menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan hingga Agustus tahun 2025," terangnya.
Menurutnya, warga yang memarkirkan mobil mereka di tepi jalan sudah tidak perlu membayar tarif parkir lagi.
Dia menganggap bahwa pungutan biaya parkir yang dilaksanakan sejauh ini telah memunculkan banyak keluhan dari warga, termasuk keluhan terkait dengan pembayaran parkir di beberapa lokasi akibat perpindahan mereka ke berbagai tempat.
Menurutnya, bahkan ada orang yang menghabiskan uang sebesar Rp 20.000 hingga Rp 50.000 hanya untuk biaya parkir dalam sehari.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten menetapkan kebijakan tersebut sampai dengan Agustus 2025.
Berikutnya, Pemerintah Kabupaten akan mengevaluasi keputusan tersebut.
Apabila masih diperlukan secara gratis, maka perpanjangan akan dilanjutkan sampai tatanan sistem parkir membaik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pria yang dikenal dengan sapaan Gus Fawait tersebut menyebutkan bahwa walaupun ada kebijakan untuk pengenaan biaya parkir secara cuma-cuma, pihak penjaga parkir masih akan mendapatkan gaji.
"Harap informasikan kepada warga Jember semua bahwa dari malam hari ini hingga bulan Agustus, biaya parkir di tepi jalan akan ditiadakan," katanya.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar