Kapan Cairnya Gaji Ke-13 2025 bagi Pensiunan PNS? Ketahui Jadwal dan Nilainya

menggapaiasa.com Para pemberhentian Pegawai Negeri Sipil senantiasa mengharapkan pembayaran gaji ke-13 tiap tahunnya.

Tetapi, kapan persisnya pembayaran gaji ke-13 untuk para penerima pensiun pada tahun 2025 akan dilaksanakan?

Perhatikan penjelasan yang ada di bawah ini.

Apa Itu Gaji Ke-13?

Gaji ke-13 merupakan bonus pendapatan yang diserahkan oleh pemerintah kepada pegawai negeri, mantan pekerja, penerima jaminan hari tua, serta orang yang mendapat subsidi pada tahun 2025. Ini bertujuan untuk menghargai dedikasi mereka.

Gaji ke-13 bertujuan untuk membantu pegawai negeri sipil aktif dan pensiun dalam menyekolahkan anak mereka.

Kapan Jadwal Pembayaran GajI Ke-13 pada Tahun 2025?

Penetapan jadwal pembayaran gaji ke-13 umumnya dilakukan oleh pemerintah tiap tahunnya.

Presiden Prabowo Subianto sudah menyatakan bahwa tunjangan ke-13 akan diberikan di awal tahun pelajaran baru 2025.

Prabowo mengungkapkan hal tersebut ketika memberikan penjelasan tentang keputusan soal pembagian THR dan gaji ke-13 tahun 2025, di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025.

"Gaji ke-13 akan di transfer pada awal semester pertama tahun ajaran baru sekolah yang jatuh pada Juni 2025," demikian disampaikan oleh Prabowo berdasarkan informasi dari menpan.go.id.

Kepala Negara menyatakan bahwa komponen gaji ke-13 untuk para penerima pensiun akan diberikan dengan jumlah yang sama seperti uang pensiun bulanan mereka.

Prabowo menginginkan bahwa dengan implementasi keputusan memberikan gaji tambahan ketiga pada tahun 2025, hal ini akan memperkuat kemampuan masyarakat dalam melakukan pembelian serta membantu ekonomi secara keseluruhan.

Jumlah Tunjangan Ke-13 Tahun 2025 bagi Para Peserta yang Sudah Menerima pensiun

Jumlah gaji ke-13 untuk para pensiunan PNS bervariasi bergantung pada golongan serta jabatan terakhir mereka.

Gaji para pensiunan PNS ditentukan melalui PP No. 8 Tahun 2024.

Berikut adalah perkiraan jumlah gaji ke-13 tahun 2025 bagi para penerima pensiun PNS:

Pensiunan PNS Golongan I

  • Kategori IA: antara Rp 1.748.096 hingga Rp 1.962.128
  • Kategori IB: antara Rp 1.748.096 hingga Rp 2.077.264
  • Kategori IC: antara Rp 1.748.096 sampai dengan Rp 2.165.184
  • Kategori ID: antara Rp 1.748.096 hingga Rp 2.256.688

Pensiunan PNS Golongan II

  • Kategori IIA: antara Rp 1.748.096 hingga Rp 2.833.824
  • Kategori IIB: antaraRp 1.748.096 sampai dengan Rp 2.953.776
  • Kategori IIC: antara Rp 1.748.096 hingga Rp 3.078.656
  • Golongan IID: antara Rp 1.748.096 hingga Rp 3.208.800

Pensiunan PNS Golongan III

  • Kategori IIIA: antara Rp 1.748.096 sampai dengan Rp 3.558.576
  • Kategori III B: antara Rp 1.748.096 hingga Rp 3.709.104
  • Golongan IIIC: antara Rp 1.748.096 hingga Rp 3.866.016
  • Golongan IIID: antara Rp 1.748.096 hingga Rp 4.029.536

Pensiunan PNS Golongan IV

  • Kategori IVA: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
  • Kategori IVB: antara Rp 1.748.096 sampai dengan Rp 4.377.744
  • Kategori IVC: antaraRp 1.748.096 sampai dengan Rp 4.562.880
  • Golongan IVD: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
  • Kategori IVE: antara Rp 1.748.096 sampai dengan Rp 4.957.008

(menggapaiasa.com/Sri Juliati)

Posting Komentar untuk "Kapan Cairnya Gaji Ke-13 2025 bagi Pensiunan PNS? Ketahui Jadwal dan Nilainya"