Jadwal dan Lokasi Terbaru SIM Keliling di Bali Hari Jumat (23/5), Yuk Cek!

bali.menggapaiasa.com , DENPASAR - Kembali lagi layanan SIM Bergerak hadir di Bali pada bulan Mei 2025.

Penduduk di Bali dapat mengunjungi kantor kepolisian lokal atau menggunakan beberapa fasilitas pelayanan SIM keliling guna memperbarui Surat Izin Mengemudi mereka.

Jasa ini bertujuan untuk membantu penduduk Bali dalam mendapatkan Surat Izin Mengemudi berdasarkan tipe kendaraan yang dikendarai.

Jumat ini (23/5), pelayanan SIM Keliling tersedia di berbagai daerah kabupaten dan kota di Bali.

Layanan SIM Keliling Di wilayah Kabupaten Badung terdapat Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) serta Mall Pelayanan Publik Puspem Badung.

Layanan SIM Bergerak dimulai dari jam 08.30 WITA hingga selesai.

Layanan SIM Keliling di Kabupaten Jembrana akan berlangsung di Lapangan Pergung dari jam 08.00 hingga 12.00 WITA.

Di Kabupaten Karangasem, program SIM Keliling tersedia di kantor Kecamatan Manggis dan berlangsung dari jam 10:00 WITA hingga 13:00 WITA.

Jasa SIM Bergerak ini hanya menangani pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang bisa diajukan sebelum tanggal kedaluwarsa.

Jika masa berlaku SIM sudah usai, maka akan diterapkan proses pengissuan layaknya seperti pembuatan SIM baru.

Biaya untuk memperbarui SIM A menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 mengenai Pendapatan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 80 ribu.

Biaya untuk memperbarui SIM C adalah senilai Rp 75ribu.

Persyaratan untuk memperbarui SIM A atau C adalah mencantumkan fotokopi KTP yang masih valid.

Kedua, fotokopi dari SIM lama beserta SIM yang baru.

Ketiga, dokumen pemeriksaan medis. Keempat, hasil uji psikologis.

Bagi yang ingin perpanjangan SIM dapat langsung mendatangi Layanan SIM Keliling saat ini. (lia/JPNN)

Posting Komentar untuk "Jadwal dan Lokasi Terbaru SIM Keliling di Bali Hari Jumat (23/5), Yuk Cek!"