Etika Profesi Harus Dijaga, Dewan Pers Melarang Wartawan Menjadi Anggota LSM - MENGGAPAI ASA

Etika Profesi Harus Dijaga, Dewan Pers Melarang Wartawan Menjadi Anggota LSM

menggapaiasa.com - Ketika banyak jurnalis yang menjabat ganda di berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi massa (ormas), hal ini menjadi perhatian serius bagi Dewan Pers.

Menghadapi situasi ini, Dewan Pers menyarankan semua jurnalis yang terlibat dalam kegiatan sebagai bagian dari anggota atau pengawas di lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan tertentu untuk melepaskan diri dari tugas mereka tersebut.

Sebenarnya, fenomena jurnalis yang sekaligus berperan dalam lembaga swadaya masyarakat atau organisasi massa mengundang kekhawatiran di antara publik.

Warga mengalami ketidaknyamanan dan gangguan akibat beragam kegiatan dari LSM maupun organisasi masyarakat yang menyamar sebagai jurnalistik.

Karena itu, banyak wartawan yang juga berperan sebagai pengurus LSM atau ormas tersebut. Dalam menjalankan tugas jurnalismenya, mereka sering kali menggabungkan tujuan jurnalistik dengan agenda dari organisasi masing-masing.

Inilah yang menyebabkan kemerdekaan media massa menjadi rusak dan dihancurkan oleh sebagian pihak yang menghalalkan tindakan ilegal dengan merujuk pada aturan-aturan tentang pers.

Untuk menanggapi masalah itu, Dewan Pers merilis Surat Edaran No. 02/S-DP/XI/2023 terkait batasan profesi jurnalis dan keberadaan anggota organisasi masyarakat sipil (LSM). Dokumen ini dirilis pada tanggal 20 November 2023 di Jakarta oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu SH.MS.

Pada pernyataannya tersebut, Dewan Pers menganggap bahwa hak untuk berperan sebagaiaktivis LSM dan Ormas dilindungi oleh undang-undang dasar.

Namun, demi menjaga etika dalam pekerjaan jurnalisme, seorang reporter harus dapat mengenali perbedaan serta memisahkan kepentingan dari keduanya sebagai dua jenis profesi yang berbeda.

"Semakin ideal bila jurnalis itu memilih untuk mundur dari keanggotaan ataupun aktivitas lembaga swadaya masyarakat atau organisasi tertentu guna menjamin KEHORMATAN JOURNALISME PROFESSIONAL," tegas Dewan Pers seperti yang disampaikan dalam Seruan Dewan Pers No. 02/S/DP/XI/2023.

Dewan Pers dalam pernyataannya menekankan kembali pada Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana aturan tersebut mencakup tugas pokok wartawan.

Berikut adalah hal-hal terkait jurnalistik dalam undang-undang tersebut:

1. Pasal 1 ayat 4 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mendefinisikan "Wartawan adalah individu yang konsisten melakukan pekerjaan jurnalisme".

2. Pasal 1 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mendefinisikan "Pers sebagai institusi sosial dan wadah komunikasi massal yang melakukan aktivitas jurnalisme termasuk pencarian, pengumpulan, pemilahan, penyimpanan, penyiapan, dan penyampai-an informasi berupa teks tertulis, audio, visual, gabungan keduanya atau format lainnya menggunakan platform percetakan, elektronik, ataupun jalur-jalur distribusi alternatif."

3. Pasal 1 Kode Etik Jurnalis menetapkan "Jurnalis di Indonesia harus tetap netral, menyajikan informasi secara jujur, adil, serta tanpa niat merusak nama baik". Interpretasinya adalah bahwa keberadaan netral ini melibatkan pelaporan tentang suatu peristiwa atau kenyataan sesuai dengan prinsip personalitas mereka sendiri, bebas dari pengaruh, tekanan, ataupun gangguan oleh entitas eksternal seperti pemilik organisasi media cetak."

4. Pasal 2 Kode Etik Jurnalis Indonesia menyatakan: "Para wartawan di Indonesia menjalankan profesinya dengan metoda-metoda yang profesional saat bertugas." Salah satu bentuk dari praktek ini adalah dengan memperlihatkan identifikasi pribadi kepada sumber informasi.

Melihat deretan tanggung jawab yang harus dipenuhi, waktu seorang jurnalis profesional tercurah untuk melaksanakan peran tersebut. Oleh karena itu, seorang jurnalis profesional akan berfokus pada kewajibannya masing-masing.

Bergabung sebagai anggota ataupun aktivis dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun organisasi massa adalah hak dasar serta hak yang dijamin oleh undang-undang bagi setiap individu, termasuk juga untuk jurnalis. Oleh karena itu, tak terdapat pembatasan dalam hal bergabung dengan LSM atau organisasi massa manapun.

Walaupun begitu, untuk mempertahankan kemandirian dan mencegah adanya konflik kepentingan sebagaimana layaknya wartawan profesional, jika terjadi suatu peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan dari lembaga tempat wartawan itu memimpin/mengikutinya, maka dia harus menghindar dari pekerjaan jurnalisme tentang subyek/bidang lembaga atau organisasi massa tersebut.

Lebih baik lagi jika jurnalis itu menarik diri dari keanggotaan atau aktivitas lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan tertentu untuk memelihara KESEDERHANAAN DALAM Jurnalisme Profesional... ***

Posting Komentar untuk "Etika Profesi Harus Dijaga, Dewan Pers Melarang Wartawan Menjadi Anggota LSM"