Kasus Hasto Kristiyanto di Pengadilan: Tidak Menggoyangkan Kekuatan Sebagai Sekjen PDIP
menggapaiasa.com, JAKARTA - Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto tetap menjalankan tugasnya sebagai sekjen partai sampai saat ini, meskipun dia sedang berurusan dengan masalah hukum akibat dituduh menerima suapan serta menahan proses penyelidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pernyataan tersebut menegaskan kembali oleh Ganjar bahwa kedudukan Hasto di jabatan Sekretaris Jenderal PDIP masih kuat dan tidak tergoyahkan.
"Masih, masih," ucap Ganjar saat ditemui di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Sabtu (26/4/2025).
Sekretaris Jenderal PDIP, HastoKristiyanto, sebelumnya telah menyatakan bahwa kasus yang menyeretnya merupakan bagian dari peradilan politik.
Disebutkan bahwa kasus dugaan suap dan penghalang-halangi penyelidikan berkaitan dengan Harun Masiku merupakan sebuah tudingan yang dibuat-buat.
Pernyataan tersebut dikemukakan Hasto melalui sebuah dokumen yang dibaca oleh Juru Bicara PDIP Guntur Romli selama persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari Kamis, 24 April 2025.
Hasto mengungkapkan bahwa persidangannya yang dijalankan secara paksa didasari pada pernyataan dari mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta mantan Ketua KPU Arief Budiman beberapa minggu lalu. Mereka menyebutkan bahwa keputusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum final sejak tahun 2020.
Uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan dan mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina berasal dari Harun Masiku.
"Keputusan tersebut telah ditetapkan dalam sidang tahun 2020 dimana dana operasional maupun dana suap sebesar Rp 400 juta ataupun Rp 850 juta semuanya berasal dari Harun Masiku. Hal ini pun didukung dengan keterangan Wahyu Setiawan saat sidang pekan kemarin," paparnya.
"Oleh karena itu, hal tersebut menunjukkan bahwa ini merupakan sebuah pengadilan politik," tambah Hasto.
Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun juga menyatakan bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak memilih individu tertentu sebagai Plt Sekjen guna menggantikan posisi Hasto.
"Ibu Ketua Umum memilih untuk tidak mengangkat Plt Sekjen. Semuanya berada di bawah kendali langsung Ketua Umum Megawati Soekarnoputri," ungkap Komarudin dari DPP PDIP pada hari Kamis, 20 Februari 2025.
Posting Komentar untuk "Kasus Hasto Kristiyanto di Pengadilan: Tidak Menggoyangkan Kekuatan Sebagai Sekjen PDIP"
Posting Komentar