Featured Post

Kata Pakar hukum pertanian dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Ricardo Simalmata. Tentang tanggul laut di Tangerang.

 


        Pakar hukum pertanian dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Ricardo Simalmata mengatakan, penyelesaian kasus pembangunan tanggul laut sepanjang 30,16 km di perairan pantai utara Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten fokus pada berikut ini: Katanya perlu untuk melamar.
Aspek hukum.
Pak Ricardo mengatakan sangat penting untuk memahami aturan dengan benar agar kasus ini tidak terjerat politik.
“Mohon kejadian ini tidak dibawa ke ranah politik.
Katanya dalam keterangannya di Yogyakarta, Minggu, 26 Januari 2025, seperti dikutip Tempo, “Baik dari segi pertanahan, tata ruang, dan perlindungan nelayan peraturan yang ada.

        Dikatakannya, hal terpenting yang perlu dikaji ulang adalah legalitas pembangunan pagar laut, khususnya yang berkaitan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).


        Apabila pagar didirikan tanpa KKPRL, maka tindakan tersebut melanggar hukum.
Sebaliknya jika KKPRL ada, tindakan tersebut sah.
"Yang menjadi kekhawatiran adalah bagaimana izin itu diberikan, apakah sudah melalui prosedur yang benar, dan apakah dampaknya terhadap akses nelayan sudah diperhitungkan," katanya.


        Tuan Liccardo mengatakan kasus tersebut mencerminkan kurangnya konsistensi antara peraturan di dalam negeri dan di luar negeri.
Pengelolaan lahan memungkinkan alokasi hak tanah atas badan air untuk kegiatan tertentu, seperti pembangunan pelabuhan dan fasilitas lainnya.

        Namun, saat ini belum ada regulasi yang jelas tentang masalah ini di sektor maritim.
"Tujuan dari pagar maritim ini masih menjadi misteri karena peraturan sektor maritim tidak secara tegas melarang atau mengizinkan hal ini," katanya.


        Liccardo mengingatkan penegak hukum tentang pentingnya menjaga bagian pagar laut sebagai barang bukti jika kasusnya dibawa ke pengadilan.


        Komisi Penyelidikan MPR:

Peristiwa Pagar Laut harus ditinjau ulang sesuai dengan UUD 1945.

Anggota Panitia Penyelidikan MPR RI Al Muzamil Yusuf mengatakan, peristiwa pagar betis yang terjadi di Kabupaten Tangerang itu telah diusut sesuai ketentuan Pasal 33 ayat 3 UU.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


        Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk melindungi negara dan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Akan digunakan untuk tujuan tersebut," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.


        Dikatakannya, kajian itu harus segera dilakukan oleh anggota Panitia Pengkajian MPR yang terdiri atas wakil delapan fraksi MPR dan sekelompok anggota DPD.


        Dengan dilakukannya investigasi ini, akan semakin mengukuhkan komitmen MPR sebagai lembaga yang paling berwenang untuk mengawasi kepatuhan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan turut serta secara aktif dalam mempertahankan kedaulatan NKRI dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia menyatakan: "Ini termasuk upaya memonopoli sumber daya alam negara untuk kekuatan domestik tertentu dan melibatkan kepentingan asing," katanya.

Komentar