KPK telusuri emas 1,3 kg dari OTT pejabat pajak Jakut - MENGGAPAI ASA

KPK telusuri emas 1,3 kg dari OTT pejabat pajak Jakut

menggapaiasa.com.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut asal-usul barang bukti logam mulia seberat 1,3 kilogram (kg) dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026. Nilai emas itu jika diuangkan sekitar Rp 3,42 miliar.

"Ini masih ditelusuri," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Budi menjelaskan salah satu cara pengusutan asal-usul logam mulia tersebut adalah dengan mengonfirmasikannya kepada pihak-pihak terkait. "Tentunya nanti akan dilakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan," katanya.

Menurut Budi, penyidik KPK sejauh ini, menduga logam mulia tersebut diperoleh atau dibeli dengan menggunakan uang dari wajib pajak selain PT Wanatiara Persada. "Ya, wajib pajak itu kan beragam. Ada yang dalam bentuk badan, dan ada yang dalam bentuk orang pribadi misalnya. Nah ini nanti kami akan cek ya," katanya.

Adapun KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama pada 2026 yang berlangsung 9-10 Januari 2026. Penyidik menciduk delapan orang di lapangan. KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp 4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023. Hal itu dilakukan dari semula PBB yang dibayar sekitar Rp 75 miliar kemudian diturunkan menjadi Rp 15,7 miliar.

Posting Komentar untuk "KPK telusuri emas 1,3 kg dari OTT pejabat pajak Jakut"