Layanan SKCK drive thru diterapkan di Kudus, begini cara daftarnya - MENGGAPAI ASA

Layanan SKCK drive thru diterapkan di Kudus, begini cara daftarnya

Layanan SKCK drive thru diterapkan di Kudus, begini cara daftarnya

menggapaiasa.com, KUDUS - Layanan drive thru kini tidak hanya dikembangkan dalam bentuk jual-beli makanan saja. Drive thru atau sebutan layanan yang memungkinkan konsumen atau pemohon tidak harus turun dari kendaraan juga diterapkan dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kabupaten Kudus.

Polres Kudus menyiapkan loket khusus untuk pelayanan SKCK drive thru yang bisa diakses semua kalangan masyarakat.

Layanan ini merupakan bagian dari inovasi layanan yang sudah ada dengan tujuan mempermudah dan mempercepat pelayanan SKCK bagi masyarakat Kudus.

Drive thru SKCK secara resmi dilaunching pada Senin (15/12/2025). Loketnya terletak di gedung pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Kudus terletak di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Kota Kudus.

Bagaimana cara mendapatkan fasilitas drive thru SKCK?

Layanan SKCK drive thru Polres Kudus dibuka setiap Senin - Jumat pukul 08.00 - 15.00 WIB. Layanan baru ini sudah beroperasi terhitung sejak awal Desember.

Masyarakat bisa mendaftar kapanpun termasuk malam hari atau weekend secara online. Sementara pengambilannya dilakukan di hari kerja.

Pendaftaran dan pengambilan SKCK bisa dilakukan dalam satu hari, dengan catatan dilakukan di hari kerja. Bagi pemohon yang belum daftar online tetap bisa kami layani di kantor pelayanan SKCK.

Pelayanan SKCK drive thru ini bisa dilakukan dengan syarat pendaftaran secara online melalui aplikasi Superapp di playstore atau appstore.

Syarat pengajuan SKCK meliputi, Fotokopi KTP, Fotokopi KK, Fotokopi Akte Lahir atau Ijazah, Pas Poto ukuran 4x6 dengan background merah sebanyak 4 lembar, dan tanda bukti aktif kepesertaan BPJS Kesehatan. Semua persyaratan diupload melalui aplikasi.

Biaya pembuatan SKCK yang dibebankan sebesar Rp 30.000 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran dilakukan dengan sistem cashless melalui BRI Virtual Account (BRIVA) tanpa melalui manual.

Selain itu, pengambilan SKCK tidak terpatok oleh waktu, dengan catatan sebelum masa berlaku SKCK selama 6 bulan berakhir.

Pengambilan SKCK juga bisa diwakilkan oleh anggota keluarga dalam satu KK atau perwakilan beda KK dengan syarat mengirimkan surat kuasa bermaterai.

Layanan drive thru ini bisa diakses siapa saja, baik yang sudah pernah mengajukan permohonan SKCK, maupun pemohon baru.

Dengan adanya drive thru, permintaan SKCK di Kudus kini tidak perlu ribet antre berjam-jam.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo menyampaikan, inovasi layanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti. Harus selalu diupgrade dengan fasilitas layanan yang lebih efektif dan nyaman bagi masyarakat.

Kata dia, drive thru SKCK di Kudus sudah dipersiapkan jauh-jauh hari. Penerapannya sudah dilakukan mulai awal Desember dan bisa langsung diakses masyarakat.

"Untuk pelayanan maksimal 1 menit, karena semua data sudah diproses secara online melalui aplikasi. Kami ingin memberikan pelayanan lebih mudah, lebih cepat kepada masyarakat dalam mendapatkan layanan kepolisian," terangnya, Selasa (16/12/2025).

Pemohon SKCK, Ayu Haningrum (26) tertarik dengan layanan drive thru SKCK dengan mencoba langsung pelayanannya.

Warga Payaman, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus tersebut sudah daftar online sejak Sabtu, sedangkan pengambilannya bisa dilakukan kapanpun di hari kerja.

"Saya mencoba layanan baru Polres Kudus yaitu SKCK drive thru tanpa harus antre di lokasi. Bisa terlayani, syaratnya daftar online lewat aplikasi, nanti kalau sudsh jadi diinfo dan janjian dengan petugas di hari kerja," ujarnya.

Ayu sebelumnya sudah beberapa kali meminta permohonan SKCK secara manual.

Saat itu, permohonan SKCK dilakukan secara manual, mulai dari pendaftaran hingga selesai dilakukan di kantor pelayanan SKCK.

Dia pun mencoba fasilitas baru dengan mengajukan permohonan lewat online. Selebihnya, hasil SKCK diambil di atas kendaraan tanpa harus masuk ke gedung layanan SKCK.

"Sekarang semua serba mudah, pakai online dan gak harus antre lama. Daftarnya online, ambilnya tinggal janjian lewat WhatssApp di loket drive thru. Enggak perlu turun dari kendaraan," kata dia.

Ayu mengurus permintaan SKCK kali ini untuk melamar pekerjaan. Semua persyaratan tidak perlu lagi dicetak, cukup diupload pada link pendaftaran (aplikasi).

Sebagai warga, Ayu berharap semua layanan kepolisian bisa difasilitasi online dan drive thru untuk memudahkan masyarakat.

"Ketika semua layanan bisa dibuat lebih mudah, kenapa tidak. Banyak layanan dari kepolisian, jika bisa diuruskan lewat online tidak ribet lagi," harap dia.

Warga lain, Retno Fitriana juga mengambil SKCK tanpa harus turun dari sepeda motor.

Dia baru mencoba layanan tersebut untuk memastikan apakah benar-benar bisa digunakan sebagaimana informasi yang diterima.

"Memang benar ada layanan (drive thru) ini. Jadi lebih mudah, efektif, dan efisien. Sekarang gak ribet lagi, kalau bisa layanan-layanan lain bisa dibuat lebih mudah," tuturnya. (Sam)

Posting Komentar untuk "Layanan SKCK drive thru diterapkan di Kudus, begini cara daftarnya"