Etomidate resmi masuk narkotika golongan II - MENGGAPAI ASA

Etomidate resmi masuk narkotika golongan II

ZAT anestesi etomidate resmi masuk ke dalam golongan narkotika. Etomidate masuk ke dalam narkotika golongan dua berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Beleid tersebut ditandatangani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 21 November 2025 dan resmi diundangkan pada 28 November 2025. Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebelumnya mendorong agar etomidate masuk golongan narkotika setelah marak diedarkan secara ilegal sebagai cairan vape atau rokok elektrik.

Adapun Polri menyita 17.611 mililiter zat etomidate sejak Januari-Oktober 2025. Polisi beralasan obat keras tersebut belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan etomidate kerap disalahgunakan sebagai cairan rokok elektronik (vape). Sejauh ini Kementerian Kesehatan belum memasukkan etomidate dalam kategori narkotika.

"Peredarannya tetap kami lakukan penindakan, karena masuk dalam sediaan farmasi tanpa izin edar resmi dari BPOM," kata Eko di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 22 Oktober 2025.

Eko mengatakan etomidate dipilih untuk menyiasati celah regulasi soal narkotika. Etomidate, kata Eko, memberikan efek hilang kesadaran bagi penggunanya. "Tahu-tahu pingsan beberap detik, lalu kejang-kejang. Tergantung pada setiap penggunanya," ujar dia.

Beberapa waktu belakangan, etomidate dan ketamine ditemukan dalam cairan vape ilegal. Salah satunya dalam kasus yang menyeret artis Jonathan Frizzy yang ditangkap Polres Bandara Soekarno-Hatta pada April 2025 lalu.

Posting Komentar untuk "Etomidate resmi masuk narkotika golongan II"