Cara cek penerima PIP termin 3 yang cair bulan Desember 2025
menggapaiasa.com - Bulan Desember 2025 menjadi tahap terakhir dalam termin ketiga pencairan Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP adalah program bantuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berupa uang tunai, perluasan akses, serta kesempatan belajar kepada peserta didik yang berasal dari ekonomi tidak mampu atau rentan.
Adapun, penyaluran PIP berlangsung dalam tiga termin sepanjang tahun berjalan. Bulan Desember ini menjadi periode terakhir pada termin ketiga yang telah berjalan sejak Oktober 2025.
Penerima PIP mendapatkan besaran bantuan yang berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan, berikut rinciannya:
Siswa SD
• Rp450.000 per tahun
• Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Siswa SMP
• Rp750.000 per tahun
• Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Siswa SMA atau sederajat
• Rp1.800.000 per tahun
• Rp 500.000-Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Lantas, bagaimana cara mengecek penerima PIP?
Orang tua atau peserta didik bisa mengecek penerima PIP dengan mudah melalui ponsel.
Berikut cara mengecek penerima PIP selengkapnya:
1. Buka link https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
2. Temukan kotak 'Cari Penerima PIP'.
3. Isi NISN dan NIK dan tuliskan jawaban perhitungan yang diminta lalu klik tombol 'Cek Penerima PIP'.
4. Status penerima PIP akan muncul secara otomatis.
Syarat Pencairan
Setelah mendapati nama terdaftar dalam PIP, peserta didik bisa melakukan penarikan dana dengan menyiapkan dokumen berikut ini:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP orang tua
- Buku tabungan (rekening simpel)
Jika belum memiliki rekening, penerima dapat melakukan aktivasi rekening di bank yang telah ditetapkan:
- Untuk peserta didik SD dan SMP, bank yang ditetapkan adalah BRI.
- Untuk peserta didik SMA dan SMK, bank yang ditetapkan adalah BNI.
- Untuk wilayah Aceh, bank yang ditetapkan adalah BSI.
Adapun, penyaluran PIP bisa berbeda-beda antara satu penerima dengan yang lainnya.
Tetapi, ada tiga aturan penarikan dana PIP yang perlu diketahui, yaitu:
1. Aktivasi Rekening Melalui Bank Penyalur
Peserta didik penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi atau penerima baru harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu melalui Bank Penyalur yang ditunjuk sebelum dapat melakukan penarikan dana PIP.
2. Penarikan Langsung Melalui Bank
Peserta didik yang telah memiliki rekening SimPel (SI=impanan Pelajar) karena terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun sebelumnya atau memiliki Surat Keputusan (SK), Penerima PIP dapat langsung menarik dana bantuan melalui Teller Bank sesuai dengan ketentuan perbankan.
3. Penarikan Langsung Melalui Kartu Debit
Peserta didik yang telah memiliki Kartu Debit dari rekening SimPel (Simpanan Pelajar) karena terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun sebelumnya atau memiliki Surat Keputusan (SK) Pemberian dapat langsung menarik dana bantuan dengan Kartu Debit melalui mesin ATM atau Agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan perbankan.
Baca artikel menarik menggapaiasa.comlainnya diGoogle News.
Posting Komentar untuk "Cara cek penerima PIP termin 3 yang cair bulan Desember 2025"
Posting Komentar