Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS 2026 Tetap Dibayar Penuh oleh Taspen, Ini Rinciannya

Derana NTT - Pemerintah melalui PT Taspen terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Meskipun belum ada kenaikan gaji maupun tunjangan pensiunan untuk tahun 2026, pemerintah memastikan bahwa pembayaran tetap dilakukan secara penuh dan tanpa potongan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Setiap awal bulan, pensiunan PNS menerima gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap, yang semuanya dicairkan secara bersamaan oleh PT Taspen pada tanggal 1.
Tunjangan ini menjadi tambahan pendapatan penting bagi para pensiunan untuk menopang kebutuhan sehari-hari.
Sri Mulyani: Kenaikan Gaji Belum Bisa Direalisasikan
Mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, menyatakan bahwa belum tersedia ruang fiskal (fiscal space) untuk menaikkan gaji dan tunjangan pensiunan pada tahun tersebut.
“Kenaikan gaji PNS dan pensiunan belum ada fiscal space di tahun 2026,” ujarnya, dikutip Jumat (12/9).
Meski begitu, pencairan tunjangan dan gaji pokok tetap berjalan normal, menjadi bukti konsistensi pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan pensiunan aparatur negara.
Daftar Tunjangan Tambahan untuk Pensiunan PNS Golongan 1–4
Berikut adalah tiga jenis tunjangan tambahan yang diberikan kepada pensiunan PNS dari golongan 1 sampai 4:
1. Tunjangan Anak – 2% dari Gaji Pokok
Tunjangan ini diberikan maksimal untuk dua orang anak dan disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun.
- Golongan 1: Rp34.962 – Rp45.134
- Golongan 2: Rp34.962 – Rp64.176
- Golongan 3: Rp34.962 – Rp80.592
- Golongan 4: Rp34.962 – Rp99.142
2. Tunjangan Pasangan (Suami/Istri) – 10% dari Gaji Pokok
Tunjangan ini diberikan kepada pensiunan yang masih memiliki pasangan hidup saat masa pensiun.
- Golongan 1: Rp174.810 – Rp225.670
- Golongan 2: Rp174.810 – Rp320.880
- Golongan 3: Rp174.810 – Rp402.954
- Golongan 4: Rp174.810 – Rp495.701
3. Tunjangan Pangan – Setara 19 Kg Beras
Pensiunan PNS juga menerima tunjangan pangan dalam bentuk uang sebesar Rp72.420. Nilai ini setara dengan harga rata-rata 19 kg beras, dan diberikan merata kepada semua golongan.
Meski belum ada kenaikan tunjangan atau gaji di tahun mendatang, pensiunan PNS masih dapat mengandalkan pencairan yang rutin dan stabil dari Taspen.
Diketahui, komitmen pemerintah ini patut diapresiasi, mengingat tunjangan yang diberikan turut menunjang kebutuhan dasar sehari-hari, mulai dari kebutuhan keluarga hingga bahan pangan.
Penting bagi para pensiunan untuk memahami struktur tunjangan yang diterima agar dapat merencanakan keuangan pensiun dengan lebih baik.***
Posting Komentar untuk "Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS 2026 Tetap Dibayar Penuh oleh Taspen, Ini Rinciannya"
Posting Komentar