Cerita Ahmad Zuhdi,Guru Madrasah Diminta Wali Murid Uang Damai Rp 25 Juta,Gajinya Rp 450 Ribu
menggapaiasa.comCerita Ahmad Zuhdi, guru madrasah dilempar sendal wali murid. Diminta uang damai Rp 25 juta.
Darimana uang yang dipakai Ahmad Zuhdi (63), guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah untuk membayar denda?
Zuhdi diminta membayar denda damai Rp 25 juta karena menampar murid.
Jika mengandalkan gaji tentu tak cukup.
Meski telah mengabdi sebagai Guru lebih dari 30 tahun, Ustaz Zuhdi hanya menerima gaji Rp 450.000 yang dibayar setiap empat bulan sekali.
“Gajinya empat bulan sekali itu Rp 450.000, ada masalah pasti sedih. Tapi bagaimana lagi,” ujar Zuhdi dalam konferensi pers di Mushola Desa Jatirejo, Jumat (18/7/2025) sore.
Kasus bermula pada Rabu (30/4/2025), saat Zuhdi sedang mengajar di kelas 5.
Ia mengaku tiba-tiba dilempar sandal oleh murid dari kelas lain.
Peci yang ia kenakan ikut terlempar.

Saat menanyakan siapa pelaku, salah satu siswa menunjuk murid berinisial D.
Zuhdi pun menampar murid tersebut.
Ia mengaku tidak berniat melukai, melainkan mendidik.
“Nampar saya itu nampar mendidik. 30 tahun itu tidak pernah ada yang luka sama sekali,” katanya.
Namun, orangtua murid menuntut uang damai sebesar Rp 25 juta.
Setelah negosiasi, jumlahnya diturunkan menjadi Rp 12,5 juta.
“Aslinya mintanya Rp 25 juta, saya nego, akhirnya Rp 12,5 juta,” ucap Zuhdi.
Namun, nominal uang damai ini tidak tercantum dalam kesepakatan damai yang tertulis.
Zuhdi mengaku tidak menyangka akan dikenakan denda sebesar itu, padahal kejadian tersebut sudah berlangsung tiga bulan yang lalu.
Sempat mau jual motor
Untuk memenuhi denda tersebut, Zuhdi sempat berencana menjual motornya sebelum akhirnya mendapatkan bantuan dari teman-temannya, meskipun ia terpaksa berutang.
"Aslinya mintanya Rp 25 juta, saya nego, akhirnya Rp 12,5 juta. Saya teman banyak ada satu juta, itu utang," ujar Zuhdi.
Zuhdi mengungkapkan keberatan dan kesedihannya terkait denda tersebut, mengingat pendapatannya dari mengajar di Madin selama puluhan tahun hanya sebesar Rp 450.000 dalam empat bulan.
Perhatian Publik
Kejadian ini menarik perhatian publik, termasuk Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, yang mengunjungi lokasi dan memberikan bantuan kepada Zuhdi untuk mengganti uang denda.
Zayinul menyatakan bahwa insiden ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang di masa depan.
"Ini menjadi pembelajaran bersama, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap guru kita, kiai kita. Persoalan yang terjadi di Madrasah dan Ma'had terkadang adalah masalah yang sewajarnya antara guru dan murid, tetapi ini dibesar-besarkan hingga ada ancaman denda," ujar Zayinul.
Ia juga mengajak masyarakat untuk kembali mencintai ulama, menekankan bahwa Zuhdi telah mengabdi selama 30 tahun untuk mengajar dengan ikhlas meskipun tanpa imbalan yang setimpal.
"Mari kita kembali kepada asas kecintaan kita kepada ulama-ulama, para kiai kita. Siapa lagi yang mendidik anak-anak kita kalau bukan beliau-beliau ini," tutup Zayinul.
Kronologi Kejadian
Video seorang guru madrasah diniyah (madin) di Ngampel, Karanganyar, Demak viral di media sosial pada Jumat (18/7/2025).
Dalam video yang beredar, sang guru dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 25 juta oleh wali muridnya sendiri.
Dalam video berdurasi kurang dari semenit itu, terekam momen sang guru madrasah tengah duduk di lantai.
Disaksikan wali murid dan sejumlah warga, guru yang berusia lanjut itu terlihat menandatangani surat pernyataan bermaterai.
Tidak terdengar jelas apa yang diperbincangkan dalam video tersebut.
Hanya saja terdengar suara sejumlah pria mengarahkan agara guru Madrasah yang dipanggil 'Pak Idi' itu menandatangani surat pernyataan.
Begitu juga dengan wali murid yang diakhiri dengan jabatan tangan.
(*/ menggapaiasa.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Posting Komentar untuk "Cerita Ahmad Zuhdi,Guru Madrasah Diminta Wali Murid Uang Damai Rp 25 Juta,Gajinya Rp 450 Ribu"
Posting Komentar