Mediasi Macet, Pemohon Sertifikat Jokowi di Solo Ingatkan Persidangan Dilaksanakan Secara Langsung

menggapaiasa.com , Solo - Mediasi lanjutan untuk gugatan perdata ijazah mantan Presiden Joko Widodo di di Pengadilan Negeri Kota Solo kembali deadlock , Rabu, 21 Mei 2025. Mediasi ini mempertemukan penggugat, Muhammad Taufiq dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta selaku tergugat 2, 3, dan 4.
Dalam mediasi terakhir ini, pihak tergugat satu, yaitu Jokowi , telah dilucutkan keberadaannya sejak mediasi minggu lalu yang sudah ditetapkan sebagai usai. deadlock .
Melalui kuasa hukumannya, Taufiq menyampaikan bahwa mediasi ini oleh Andhika Dian Prasetyo diajukan sebagai suatu langkah. mediasi Terakhir, jika tak ada kesepakatan damai antara pihak pemohon dan yang digugat. "Karena pada proses mediasi tersebut, kita tidak hanya bertujuan untuk segera mencapai perdamaian, tetapi juga menyampaikan beberapa persyaratan," jelas Andhika usai melakukan mediasi di Pengadilan Negeri Solo, Rabu, 21 Mei 2025.
Persyaratan tersebut mengharuskan UGM, SMA Negeri 6, serta KPU Kota Solo untuk merilis informasi yang mereka sampaikan dalam petitum gugatan. Namun selama proses mediasi, para tergugat enggan untuk menerbitkan data tersebut. Dia menyebut, "Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa mediasi hari ini belum mencapai persetujuan damai."
Setelah upaya mediasi tidak berhasil, Andhika menyebut bahwa tuntutan hukum akan dilanjutkan ke pengadilan. Mereka kini sedang menantikan jadwal sidang yang akan diatur oleh panitera.
Permohonannya adalah supaya persidangan bisa dilaksanakan dengan cara virtual. offline Yang kedua mirip dengan pertanyaan-jawaban, sehingga ketika rapat umumnya dilakukan secara elektronik, kita meminta agar diselenggarakan secara langsung. offline "Juga akan dibacakan nantinya jawabannya, kemungkinan duplikasi, dan sebagainya," katanya.
Pada tahap peradilan mendatang, para pemohon berencana untuk memanggil pihak ketiga. Akan tetapi, ia enggan membocorkan detail tentang pihak ketiga itu sebelum persidangan minggu depan.
Kepala Biro Hukum UGM Veri Antoni mengakui bahwa proses mediasi dengan penggugat ijazah Jokowi telah usai. deadlock . Selanjutnya, UGM akan menunggu jadwal sidang dari pihak Pengadilan Negeri Kota Solo. "Setelah mediasi ini mediator akan menyampaikan hasilnya kepada ketua hakim pemeriksa. Karena mediasi dinyatakan gagal maka kemudian proses selanjutnya kita akan masuk ke proses persidangan perdata," kata Veri.
Posting Komentar untuk "Mediasi Macet, Pemohon Sertifikat Jokowi di Solo Ingatkan Persidangan Dilaksanakan Secara Langsung"
Posting Komentar