Penemuan ladang ganja di antara perkebunan kopi oleh Polres Lampung Barat

 
MENGGAPAIASA.COM

Lampung Barat,menggapaiasa.com
    
    Penemuan ladang ganja di antara perkebunan kopi oleh Polres Lampung Barat.di daerah Desa Talang Jawa,Kelurahan Kiwis Raya,Kecamatan Wakuk Ranau Selatan,Kab.Oku Selatan. Penemuan itu sendiri berawal ketika penyelidikan dari seorang pemuda berinisial AA,usia 24 th. yang tertangkap kedapatan membawa ganja. Kemudian dari hasil itu di lakukan olah TKP dan di temukan sejumlah tanaman ganja di ladang atau di perkebunan kopi. KataKasat Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah.Polisi mengamankan pemuda berinisial AA (24), warga Desa Sabuk Empat, Kecamatan Way Kunang, Kabupaten Lampung Utara, pada Kamis (4/5/2023) sekitar jam 20.00 WIB. 
    
    
    Pemuda itu diamankan saat berada di Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat. "Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa plastik bening yang didalamnya terdapat kertas berwarna putih berisi ganja," kata Iptu Jhoni, Sabtu (6/5/2023). Kemudian, lanjut Iptu Jhoni, pihaknya langsung melakukan interogasi terhadap pelaku terkait dari mana ia mendapatkan barang haram tersebut, sebab pihaknya curiga masih ada barang bukti lain yang disembunyikan oleh pelaku. "Kita lakukan penyelidikan dan pelaku mengakui masih ada barang bukti lain yang disembunyikan, yaitu jenis tanaman ganja di sebuah kebun kopi," bebernya.     
    
    Setelah mendapat pengakuan dari terduga pelaku, personel dari Satreskoba Polres Lampung Barat langsung menuju lokasi dimaksud, kemudian pada Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 11.45 WIB, petugas gabungan berhasil tiba di lokasi dan langsung melakukan pengecekan. "Dari lokasi kami mengamankan barang bukti sebanyak 16 bibit tanaman ganja yang berada di dalam polibag berwarna hitam dan 29 bibit tanaman ganja, kemudian pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya. 

    Iptu Jhoni mengungkapkan, kini pelaku AA berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan. Pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 UU  RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (puj/wna) BERITA TERKAIT Mantan Napi Umbar Keburukan di Penjara, Petugas Lapas Ikut Pesta Narkoba dan Bisa Booking Cewek di Penjara Polres Bogor Gagalkan Peredaran Narkotika Senilai Rp10 Miliar Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pengawas Pilkada Oku Selatan Dijebloskan ke Penjara Lapas Narkotika Kelas II A Bandung Latih Warga Binaannya Menjahit Buat Bekal Nanti Bebas TOPIK TERKAIT Kebun Kopi Ganja Narkotika Polres Lampung Barat.

Posting Komentar untuk " Penemuan ladang ganja di antara perkebunan kopi oleh Polres Lampung Barat"