Sidang perdana mahasiswa Undip pembuat konten pornografi skandal Smanse digelar tertutup

jateng.menggapaiasa.com, SEMARANG - Kasus pembuatan konten pornografi berbasis kecerdasan artifisial yang mencatut nama SMAN 11 Semarang 'Skandal Smanse' memasuki babak baru.
Terdakwa Chiko Radityatama Agung Putra, mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (22/1).
Sidang perdana tersebut digelar secara tertutup. Majelis hakim memutuskan menutup persidangan untuk umum dengan pertimbangan perkara berkaitan dengan tindak pidana asusila.
Keputusan itu disayangkan kuasa hukum korban. Meski menghormati majelis hakim, kuasa hukum menilai perkara ini telah menjadi perhatian luas masyarakat Kota Semarang.
Pasalnya menyeret nama institusi pendidikan, mulai dari siswa dan alumni SMAN 11 Semarang hingga civitas academica Undip.
Bahkan, permohonan kuasa hukum korban untuk mengikuti jalannya persidangan turut ditolak. Majelis hakim hanya mengizinkan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa, serta kuasa hukum terdakwa berada di ruang sidang.
“Kalau perkara ini kan ditemukan oleh siber (Polda Jateng, red) itu menemukan akun Dinas Kegelapan Kota Semarang,” ujar JPU Panji Sudrajat.
Panji menjelaskan perkara yang bermula dari temuan Direktorat Siber Polda Jawa Tengah terhadap sebuah akun media sosial Dinas Kegelapan Kota Semarang itu ditemukan video permintaan maaf yang diunggah oleh pelaku.
“Pelaku meminta maaf atas unggahan konten bermuatan pornografi. Ternyata isi akun tersebut menampilkan wajah-wajah siswa SMAN 11 Semarang,” ujar Panji.
Menurut Panji, jaksa menggunakan undang-undang terbaru dalam dakwaan utama karena perbuatan dilakukan setelah berlakunya KUHP baru.
Namun, mengingat perbuatan masih beririsan dengan ketentuan hukum sebelumnya, jaksa juga menyertakan dakwaan alternatif menggunakan UU Pornografi dan UU ITE.
“Ada lima korban yang masuk pemberkasan,” ujar Panji.
Panji menyebut sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku, pemanggilan saksi dibatasi. Jaksa akan memilah saksi-saksi yang dianggap paling relevan untuk dihadirkan dalam persidangan dengan persetujuan majelis hakim.
“Uang jelas kesempatan dari Majelis Hakim akan kami pergunakan untuk saksi,” ujar Panji.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat Chiko dengan Pasal 407 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, jaksa juga menyusun dakwaan alternatif menggunakan UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman pidana dalam perkara ini berkisar antara paling singkat tiga bulan hingga paling lama sembilan tahun penjara. (ink/jpnn)
Posting Komentar untuk "Sidang perdana mahasiswa Undip pembuat konten pornografi skandal Smanse digelar tertutup"
Posting Komentar